
Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 5 (lima) Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Selasa (29/07/25).
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperkada tentang:
- Remunerasi Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason;
- Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan;
- Tata Cara penagihan dan Pemeriksaan Pajak;
- Pakaian Dinas Aparatur Sipil negara;
- Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Tim Kerja, Muhamad Iqbal, Beliau menyampaikan bahwa rapat harmonisasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun lima Ranperkada yang diharmonisasikan memiliki urgensi, antara lain: pertama, Ranperkada tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason yang berpedoman pada Pasal 23 ayat (1) dan 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, kedua, Ranperkada tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan delegasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ketiga, Ranperkada tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak merupakan delegasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, keempat, Ranperkada tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan kelima, Ranperkada tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Mengenai hak protokoler yang memuat substansi kepegawaian agar mengacu dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bapak Safrizal menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel. Beliau menekankan bahwa harmonisasi ini penting untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta berharap kelima Ranperkada tersebut mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terhadap setiap pasal dalam draf lima Ranperkada yang dibahas. Proses ini bertujuan untuk menelaah kesesuaian substansi dan format penyusunan dengan ketentuan teknik penulisan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Irkham, Faisal Indrawan) JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah, Septi Lestari, Elisanti), JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Heri Sandri, Anita Azzahra), dan CPNS Perancang Pertama (Pratiwi).
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yaitu Plt. Asisten I Sekretariat Daerah, Sekretaris BPKAD beserta jajaran, Sekretaris BPPDRD beserta jajaran, Kepala Bagian Organisasi Setda beserta jajaran, Kepala Bidang Pelayanan Medik dan Keperawatan, Direktur RSUD Sejiran Setason beserta jajaran, Perwakilan Bagian Hukum Setda, Kepala Puskesmas Kelapa, Plt. Kepala Puskesmas Jebus, Plt. Kepala Puskesmas Tempilang, Kepala Puskesmas Sekar Biru.
KANWIL KEMENKUM BABEL


