
Pangkalpinang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali selenggarakan rapat harmonisasi terhadap Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) yang berasal dari Kabupaten Bangka Selatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (18/09/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Khusus Aparatur Desa.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung melalui Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja PP, Muhammad Iqbal membuka dan memimpin rapat harmonisasi menyampaikan bahwa penyusunan regulasi di daerah sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah tugas pembantuan pemerintah daerah, namun perlu kami sampaikan dalam pengambilan kebijakan harus memperhatikan kondisi fiskal dan keuangan di daerah, sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Bahwa pembahasan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, dengan memperhatikan aspek substantif (materi muatan) dan aspek teknik dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Haris Setiawan dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam pengharmonisasian, bahwa penyusunan regulasi tersebut dalam upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia Aparatur Desa dan profesionalisme yang berbasis kompetensi melalui pendidikan formal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung, Johan Manurung, mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada.
“Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Kakanwil.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail, Faisal Indrawan) JFT Perancang Muda (Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Selatan yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Haris Setiwan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Achmad Ansyori, Kepala Bagian Hukum Ami Prionggo, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Mirwan, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Selatan.
KANWIL KEMENKUM BABEL


