
Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap RANPERBUP Kabupaten Belitung tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Pegantungan dan Sekitarnya Tahun 2025-2045 yang dilaksanakan secara daring Zoom Meeting, Selasa (09/07/25).
Ketua Tim Kerja, Muhammad Iqbal, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya penyusunan RANPERBUP ini agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan implementasi dari amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Seluruh tahapan penyusunan telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Proses tersebut meliputi tahapan perencanaan, kajian, dan analisis secara komprehensif, yang disusun dengan mempertimbangkan kondisi empiris dan karakteristik wilayah Kabupaten Belitung
Kepala Bidang dari Dinas PUPR Kabupaten Belitung Darmawan, Menyampaikan bahwa penyusunan Ranperbup ini telah diinisiasi sejak tahun 2021 dan mendapat dukungan teknis dari Kementerian ATR/BPN pada tahun 2023. Pada 2024, proses penyusunan dimulai secara intensif dan telah melibatkan enam kali konsultasi publik bersama para Stakeholder.
RANPERBUP ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan ruang yang lebih terencana dan terkendali, dengan fokus utama pada pengembangan kawasan industri, guna meningkatkan daya saing dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Pegantungan dan sekitarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan terhadap setiap pasal dalam draf Ranperbup. Proses ini bertujuan untuk menelaah kesesuaian substansi dan format penyusunan dengan ketentuan teknik penulisan peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Ranperbup ini juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang serta Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota.
Kegiatan harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan regulasi daerah disusun dengan tepat, akurat, dan sesuai dengan norma hukum nasional, sekaligus memperkuat peran daerah dalam penataan ruang yang berkelanjutan.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Ketua Tim Kerja JFT Perancang Madya (M. Iqbal), JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah), JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri) dan CPNS (Pratiwi).
Sedangkan dari tim Kabupaten Belitung Kabid Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Beserta jajaran terkait Darmawan, Visko dan Isti , Bagian Hukum Sekretariat Daerah Sukma Nugraha.
KANWIL KEMENKUM BABEL


