
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Belitung Timur tentang Pengelolaan Aset Desa, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenkum Babel bersama perangkat Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Rapat pengharmonisasian dibuka dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melalui Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan, Muhamad Iqbal. Kegiatan ini diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari berbagai jenjang keahlian serta perwakilan perangkat daerah terkait dari Kabupaten Belitung Timur.
Pengharmonisasian Ranperbup tentang Pengelolaan Aset Desa merupakan pelaksanaan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Melalui tahapan ini, rancangan peraturan daerah dipastikan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta tidak bertentangan secara vertikal maupun horizontal.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa pengharmonisasian menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas regulasi daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa.
“Pengelolaan aset desa harus diatur secara jelas, tertib, dan akuntabel. Melalui proses harmonisasi ini, kami memastikan Ranperbup yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat, selaras dengan kebijakan nasional, serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah,” ujar Johan Manurung.
Lebih lanjut, Johan Manurung menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan, agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Belitung Timur, Yeni Sri Hartati, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Babel atas fasilitasi pengharmonisasian yang selama ini berjalan dengan baik. Ia berharap melalui rapat harmonisasi ini, Ranperbup yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjawab kebutuhan pengelolaan aset desa di daerah.
Sekretaris Dinas PMDPKKB Kabupaten Belitung Timur, Melta, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperbup tentang Pengelolaan Aset Desa dilatarbelakangi oleh adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, yakni terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Ranperbup ini merupakan bentuk delegasi pengaturan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 45 Permendagri tersebut.
Secara teknis, mekanisme pengharmonisasian dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif materi muatan dan aspek teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperbup guna memastikan kesesuaian norma, kejelasan rumusan, serta ketepatan teknik penulisan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan Ranperbup tentang Pengelolaan Aset Desa Kabupaten Belitung Timur dapat menjadi regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pengelolaan aset desa yang tertib, transparan, dan akuntabel.
KANWIL KEMENKUM BABEL


