Pangkal Pinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Ranperda dan 1 (satu) Ranperkada dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Kamis (02/10/25).
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilakukan terhadap:
• Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat; dan
• Ranperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Mendo Barat.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh. Dalam arahannya, Rahmat menegaskan bahwa pengharmonisasian dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi (materi muatan) maupun aspek teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa paradigma pembentukan regulasi saat ini mulai berubah dan harus menyesuaikan dengan perkembangan, termasuk berbasis Artificial Intelligence, dengan tujuan menghindari terjadinya tumpang tindih regulasi. Ke depan, proses pembentukan peraturan perlu ditata kembali sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan hingga pengundangan melalui sinergi dan kolaborasi, serta didahului oleh kajian hukum untuk memastikan urgensi pembentukan sebelum masuk ke dalam Propemperda maupun Propemperkada.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Bangka, yang diwakili oleh M. Taufik, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi. Ia berharap agar produk hukum daerah yang dihasilkan dapat berkualitas, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sebagai acuan, Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat berpedoman pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, sedangkan Ranperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap kedua rancangan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan teknik penulisan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil harmonisasi dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah, mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bangka.
Hadir dari Kanwil Kemenkum Babel adalah Kepala Kanwil Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, JFT Perancang Ahli Madya, JFT Perancang Ahli Muda, JFT Perancang Ahli Pertama, CPNS Perancang Ahli Pertama, serta Mahasiswi Magang UBB.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Bangka hadir Kabid Dinas PMD Agustin Andra, Kabid PKLH DLH Nurleli, Bagian Hukum dan HAM Setda M. Taufik, perwakilan DINPEMDES, perwakilan PSM, serta LPPM Universitas Bangka Belitung.
KANWIL KEMENKUM BABEL