Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah

WhatsApp Image 2026 01 28 at 16.19.16

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan 1 (satu) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (28/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan diikuti oleh unsur pemerintah daerah serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan.

Kegiatan pengharmonisasian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari berbagai jenjang keahlian. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Sekretaris DPRD, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi, serta perangkat daerah terkait lainnya.

Adapun rancangan peraturan yang dilakukan pengharmonisasian meliputi Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026–2046 dan Ranperkada tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua rancangan tersebut dibahas secara komprehensif untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta ketepatan teknik penyusunannya.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin baik antara Kanwil Kemenkum dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Menurutnya, harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah yang dibentuk tidak bertentangan, tidak tumpang tindih, serta memiliki kualitas dan integritas yang tinggi.

“Pengharmonisasian ini merupakan bagian penting dalam menjamin bahwa peraturan daerah yang disusun selaras dengan sistem hukum nasional. Kami berharap regulasi yang dihasilkan benar-benar implementatif, memberikan kepastian hukum, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah,” ujar Johan Manurung.

Lebih lanjut, Johan Manurung menegaskan bahwa penyusunan Ranperda dan Ranperkada tidak hanya berorientasi pada kepatuhan normatif, tetapi juga harus menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan yang tepat dan optimal menjadi kunci agar kebijakan yang ditetapkan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Tengah, M. Anas, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung atas fasilitasi pengharmonisasian yang selama ini berjalan dengan baik. Ia berharap melalui proses ini, rancangan peraturan yang disusun dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara optimal di daerah.

Secara teknis, mekanisme pengharmonisasian dilakukan dengan memperhatikan aspek substantif materi muatan dan aspek teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026–2046 diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Sementara itu, Ranperkada tentang Pedoman Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan pembahasan pasal demi pasal terhadap kedua rancangan peraturan tersebut guna memastikan kesesuaian norma, kejelasan rumusan, serta kepatuhan terhadap teknik penulisan peraturan perundang-undangan. Melalui proses ini, diharapkan regulasi daerah yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang berkualitas dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara tertib dan efektif.

KANWIL KEMENKUM BABEL 

WhatsApp Image 2026 01 28 at 16.19.15WhatsApp Image 2026 01 28 at 16.19.18

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI