
Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Ranperda dan 4 (empat) Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur yang dilaksanakan di Kantor Wilayah secara Daring Zoom Meeting, Selasa (05/08/25).
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperda dan Ranperkada tentang:
- Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Raperbup tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Zein Tahun 2025–2029;
- Ranperbup tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan;
- Raperbup tentang Klasifikasi Arsip;
- Raperbup tentang
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung membuka rapat secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari proses harmonisasi yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat nasional yang merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Beliau juga memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Hingga Agustus 2025, Kabupaten Belitung Timur tercatat telah mengajukan 5 Ranperda dan 25 Ranperkada untuk difasilitasi harmonisasinya oleh Kanwil Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung..
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Hendri Yani menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan. Menurutnya, dukungan dari Kanwil Kementerian Hukum sangat penting agar produk hukum daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat dijalankan secara efektif dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan.
Adapun kelima regulasi yang diharmonisasikan ini memiliki urgensi, antara lain: Pertama, Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan pelaksanaan dari Pasal 10 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Regulasi ini disusun sebagai upaya sistematis untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Kedua, Ranperbup tentang Klasifikasi Arsip, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Rancangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem klasifikasi arsip yang seragam dan terstruktur dalam pengelolaan arsip dinamis, serta memberikan kepastian dalam penataan dokumen administrasi pemerintahan secara efisien dan efektif. Ketiga, Ranperbup tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Rancangan ini penting dalam rangka memperkuat sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dalam mencegah dan menangani potensi fraud yang berindikasi pada tindak pidana korupsi. Keempat, Ranperbup tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan, yang merujuk pada Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan PSU Perumahan. Rancangan ini disusun guna menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan serta kepastian hukum terhadap prasarana, sarana, dan utilitas yang diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah. Kelima, Ranperbup tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD Muhammad Zein Tahun 2025–2029, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal dan Permenkes Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Regulasi ini bertujuan menyamakan pemahaman mengenai indikator kinerja, ukuran capaian, serta target layanan kesehatan yang sesuai dengan standar nasional agar pelayanan kesehatan di RSUD lebih berkualitas dan merata.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Tim Kerja Harmonisasi terus menjaga sinergi dan solidaritas dalam pelaksanaan tugas, demi terbentuknya produk hukum daerah yang berkualitas, berkeadilan, dan sesuai dengan norma hukum nasional.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah (Johan Manurung), Kepala Divisi P3H (Rahmat Feri Pontoh), JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Irkham, Yanto Majid, Ismail, Faisal Indrawan) JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah, Imelda Hanum, Septi Lestari, Elisanti), JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Anita Azzahra, Heri Sandri), dan Mahasiswi Magang UBB (Lisda dan Natasha).
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yaitu Pj. Sekretaris Daerah Hendri Yani, Staf Ahli Bupati Ida Lismawati, Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Muhamad Husni, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Eldo Mukmin, Kepala Bidang Tata Lingkungan Robbie Wahyudi, Kepala Bagian Hukum Amrullah.
KANWIL KEMENKUM BABEL



