
Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 1 (satu) Ranperda dan 6 (enam) Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur yang dilaksanakan di Kantor Wilayah secara Daring Zoom Meeting, Selasa (12/08/25).
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperbup tentang:
- Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika;
- Ranperbup Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas Kepada Kelompok Masyarakat;
- Ranperbup tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional;
- Ranperbup tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati;
- Ranperbup tentang Tata Cara Penilaian dan Penanganan Rumah Layak Huni;
- Ranperbup tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri;
- Ranperbup tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Johan Manurung menegaskan bahwa setiap rancangan peraturan harus melalui tahapan pengharmonisasian yang berkualitas dan berintegritas, dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan. Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kakanwil menyampaikan apresiasi atas capaian 100% pembentukan Posbakum di seluruh desa di Kabupaten Belitung Timur. Ia juga memberikan penghargaan atas sinergi yang telah terjalin dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Ranperda dan Ranperkada. Hingga pertengahan Agustus, Kanwil telah memproses 5 (lima) Ranperda dan 27 (dua puluh tujuh) Ranperkada yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Adapun ketujuh regulasi yang diharmonisasikan ini memiliki urgensi dan latar belakang yang kuat, antara lain: Pertama, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, yang dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyusunan ulang. Hal ini dilakukan guna menyesuaikan substansi regulasi dengan batasan kewenangan pemerintah daerah dalam urusan penyelenggaraan komunikasi dan informatika, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyusunan ulang ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan peraturan dapat diimplementasikan secara efektif. Kedua, Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas kepada Kelompok Masyarakat, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi ini disusun untuk menjamin bahwa pemberian bantuan dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tepat sasaran, sekaligus mendukung efektivitas penggunaan anggaran daerah melalui mekanisme pemberian hibah dan bantuan sosial yang tertib administrasi dan sesuai ketentuan. Ketiga, Ranperbup tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Rancangan ini bertujuan untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip berbasis teknologi informasi yang mampu menyediakan informasi autentik dan utuh, mendukung efisiensi birokrasi, serta memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang profesional dan berstandar nasional. Keempat, Ranperbup tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati, yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Regulasi ini diperlukan sebagai pedoman dalam pembiayaan kegiatan kepala daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan, dengan prinsip pengelolaan keuangan yang efisien, efektif, akuntabel, dan transparan, serta sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Kelima, Ranperbup tentang Tata Cara Penilaian dan Penanganan Rumah Layak Huni, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rancangan ini disusun untuk mengoptimalkan pembangunan dan rehabilitasi rumah layak huni di Kabupaten Belitung Timur, melalui kebijakan dan strategi yang terpadu guna mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang aman, sehat, dan bermartabat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Keenam, Ranperbup tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri, yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Regulasi ini ditujukan untuk menciptakan tertib administrasi dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri, khususnya bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, serta pihak terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Ketujuh, Ranperbup tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 12 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025, yang juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025. Penyusunan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseragaman dalam perencanaan serta pelaksanaan anggaran daerah, berdasarkan prinsip kepatutan, kewajaran, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, guna mendukung tata kelola keuangan yang baik.
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Hendri Yani, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan. Ia menekankan bahwa 29 desa di wilayah Belitung Timur kini telah memiliki Posbakum, sebagai hasil koordinasi dengan Kanwil. Hal ini dinilai penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keberadaan dan fungsi layanan bantuan hukum.
Beliau juga menegaskan pentingnya proses Harmonisasi dalam penyusunan peraturan daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mendukung jalannya pemerintahan yang patuh terhadap hukum. Ia berharap Kanwil Kemenkum Kep. Bangka Belitung terus memberikan pendampingan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan berdampak positif bagi masyarakat.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Ketua Tim Kerja (Muhammad Iqbal), JFT Perancang Madya (Irkham, Yanto Majid, Ismail, Faisal Indrawan) JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah, Imelda Hanum, Septi, Elisanti), JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Anita Azzahra, Heri Sandri), dan CPNS Perancang (Pratiwi), Mahasiswa Magang UBB (Lisda).
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur yaitu Pj. Sekretaris Daerah,Staf Ahli Bupati, Kabag Organisasi, Kabag Hukum, Kabag Keuangan, Kabid Aplikasi dan Informatika, Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
KANWIL KEMENKUM BABEL



