Pangkal Pinang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan terhadap Ranperda dan Ranperkada Kota Pangkal Pinang yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Kamis (04/09/25).
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf:
- Ranperda tentang Inovasi Daerah; dan
- Ranperkada tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum.
Mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Muhamad Iqbal membuka dan memimpin rapat harmonisasi, beliau menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan salah satu tahapan formal yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah sebagaimana amanah dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa Inovasi Daerah merupakan bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan antar Institusi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Kelitbangan, Lembaga Pendidikan, Lembaga Penunjang Inovasi, Dunia Usaha, dan Masyarakat.
Diharapkan melalui kegiatan harmonisasi ini produk hukum yang dihasilkan selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
Inspektur Daerah Kota Pangkal Pinang Syahrial dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung atas fasilitasi harmonisasi, sehingga seluruh produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Pangkal Pinang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa penyusunan Ranperda tentang Inovasi Daerah didasarkan pada Pasal 386 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, sedangkan untuk penyusunan Ranperwako tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Johan Manurung, dalam keterangannya menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Babel akan terus berkomitmen memberikan pendampingan dan memastikan setiap produk hukum daerah yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Harmonisasi ini merupakan bentuk pelayanan kami untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, perda dan perkada yang lahir benar-benar dapat menjadi instrumen efektif dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Johan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail, Faisal Indrawan) JFT Perancang Muda (Elisanti, Siti Latifah, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani).
Dari Kota Pangkal Pinang hadir - Inspektur Daerah (Syahrial), Kepala Bagian Hukum (Rusmi Toiyibah), Kepala Bidang Riset dan Inovasi (Nurwasya), Sub Koordinator Inovasi dan Teknologi (Kori Kurniawan) Kepala UPT Rusunawa (Pathur Rozak), Perwakilan Dinas Perumahan dan Permukiman, dan JFT Perancang PUU pada Bagian Hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL