
Pangkal Pinang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan terhadap Ranperda Kota Pangkal Pinang yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Kamis (09/10/25).
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung melalui Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja PP, Muhammad Iqbal membuka dan memimpin rapat harmonisasi, beliau menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan salah satu tahapan formal yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah sebagaimana amanah dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga produk hukum yang dihasilkan selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa Ranperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai upaya meningkatkan daya saing daerah melalui penguatan dan pengembangan ekosistem riset dan inovasi dalam bentuk dokumen rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Diharapkan melalui kegiatan harmonisasi ini produk hukum yang dihasilkan selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pangkal Pinang Rusmi Toiyibah dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung atas fasilitasi harmonisasi, sehingga seluruh produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Pangkal Pinang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa penyusunan Ranperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berpedoman pada berpedoman pada Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Johan Manurung mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam pengharmonisasian produk hukum daerah. “Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Kakanwil.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah (Johan Manurung), Kepala Divisi P3H (Rahmat Feri Pontoh), JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Ismail, Faisal Indrawan) JFT Perancang Muda (Elisanti, Siti Latifah, Imelda Hanum, Septi Lestari), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani).
Dari Kota Pangkal Pinang hadir Kepala Bagian Hukum (Rusmi Toiyibah), Kepala Bidang Riset dan Inovasi (Nurwasya), Sub Koor Sosial dan Pemerintahan (Marlina Safitri) dan JFT Perancang PUU pada Bagian Hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL



