
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka, Selasa (13/1/2026). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat pengharmonisasian tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, serta diikuti oleh jajaran pejabat dan perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Bangka Belitung. Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dari berbagai jenjang, PPPK, dan CPNS.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, antara lain Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ismir Rachmadinianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dalyan Amrie, Kepala Bagian Hukum, serta jajaran staf terkait. Kehadiran lintas perangkat daerah tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan pembentukan peraturan daerah yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut dilakukan pengharmonisasian terhadap Ranperkada tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bangka Nomor 56 Tahun 2019 mengenai Besaran Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Bangka. Pembahasan dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substantif materi muatan serta aspek teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka, Ismir Rachmadinianto, menyampaikan apresiasi atas peran Kanwil Kemenkum Bangka Belitung yang telah memfasilitasi proses harmonisasi. Ia berharap melalui pembahasan ini, Ranperkada yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie, menegaskan urgensi Ranperkada tersebut dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan pemerintahan desa. Menurutnya, pengaturan mengenai penghasilan dan tunjangan pemerintah desa menjadi bagian penting dalam mendorong kesejahteraan aparatur desa agar dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai instrumen untuk menjamin kualitas regulasi daerah. “Pengharmonisasian ini bertujuan memastikan bahwa setiap peraturan kepala daerah yang dibentuk telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Johan Manurung.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang terbangun antara Kanwil Kemenkum Bangka Belitung dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dalam proses pembentukan regulasi daerah. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperkada guna memastikan kesesuaian redaksional, sistematika, dan teknik penulisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui proses ini diharapkan Ranperkada dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan secara tepat waktu serta memberikan manfaat nyata bagi pemerintahan desa dan masyarakat Kabupaten Bangka.
KANWIL KEMENKUM BABEL

