
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bangka Tengah, yaitu Raperbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Drs. H. Abu Hanifah, Raperbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Soleh, dan Raperbup tentang Indikator Kinerja Utama Daerah. Kegiatan dilaksanakan di Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Kamis (16/10/25).
Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal, mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, atas nama Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung. Dalam arahannya, Iqbal menyampaikan bahwa pengharmonisasian Raperbup dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi (materi muatan) maupun aspek teknis penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Lebih lanjut, Iqbal menjelaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memastikan setiap produk hukum daerah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah. Ia juga mengapresiasi kerja sama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam penyusunan ketiga Raperbup tersebut.
Kakanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah strategis untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah.
“Setiap peraturan kepala daerah harus disusun secara cermat agar tidak tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi dan tetap berorientasi pada pelayanan publik. Melalui proses harmonisasi ini, kami ingin memastikan bahwa substansi yang diatur benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal pelayanan kesehatan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah,” ujar Johan.
Ia juga menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam proses pembahasan, tim perancang bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melakukan kajian terhadap substansi masing-masing Raperbup. Raperbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Drs. H. Abu Hanifah dan RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Soleh disusun berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, sementara Raperbup tentang Indikator Kinerja Utama Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bangka Tengah, M. Anas, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Bangka Belitung atas fasilitasi dalam proses pengharmonisasian. Ia berharap Raperbup yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta dapat diimplementasikan secara efektif di daerah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperbup untuk memastikan kesesuaian dengan teknik penulisan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Dari hasil pembahasan, Raperbup tentang Indikator Kinerja Utama Daerah dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilengkapi, mengingat dalam batang tubuh disebutkan adanya Lampiran II, namun lampiran dimaksud belum disertakan.
Sementara itu, Raperbup tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Drs. H. Abu Hanifah dan RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Soleh dikembalikan kepada pemrakarsa, karena belum tercapai kesepakatan dalam rapat harmonisasi. Hal ini disebabkan materi muatan mengenai tarif dan jenis layanan kesehatan telah diatur dalam Peraturan Daerah, sehingga perlu dilakukan pemisahan pengaturan sebelum penetapan tarif melalui Peraturan Bupati, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil pengharmonisasian dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah.
Hadir dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah antara lain Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Kabid BAPELITBANGDA, Kasubbid Kebijakan Keuangan Daerah BPKAD, Irban Bidang Administrasi Umum Inspektorat Daerah, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan RSUD Drs. H. Abu Hanifah, Perwakilan RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Soleh, Perwakilan Bagian Organisasi, dan Perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Tengah.
Hadir dari Kanwil Kemenkum Babel antara lain Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama, CPNS Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, serta mahasiswi magang Universitas Bangka Belitung (UBB).
KANWIL KEMENKUM BABEL


