
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang. Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (04/11/25).
Pengharmonisasian dilakukan terhadap draf Raperkada mengenai:
• Pemberian Insentif kepada Petugas Rumah Ibadah (Marbot);
• Pedoman Pemberian Insentif kepada Ustad/Ustadzah; dan
• Pedoman Pemberian Insentif kepada Tim Kelompok Kerja Terpadu dan Muaddib/Pembina.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi PЗH, Rahmat Feri Pontoh, serta dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan, Muhammad Iqbal. Dalam arahannya, Rahmat menyampaikan bahwa proses harmonisasi dilaksanakan dengan memperhatikan aspek substansi dan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel. Ia berharap hasil harmonisasi memastikan Raperkada yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan dilakukan dengan menelaah setiap draf secara substansial dan teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses harmonisasi bukan hanya tahapan administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat, konsisten, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Setiap produk hukum daerah harus lahir dari proses yang terukur, partisipatif, dan akuntabel. Kemenkum Babel berkomitmen menjadi mitra pemerintah daerah dalam membangun regulasi yang berkualitas, terutama yang berorientasi pada pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Johan.
Ia menambahkan bahwa pengharmonisasian ini menjadi bentuk nyata sinergi antara pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat lokal. “Kita ingin setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak, tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di akar rumput,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses harmonisasi dapat memperkuat kualitas produk hukum daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pangkalpinang.
Hadir dari Kanwil Kemenkum Babel antara lain: Ketua Tim Kerja Muhammad Iqbal, JFT Perancang Ahli Madya, JFT Perancang Ahli Muda, JFT Perancang Ahli Pertama, CPNS Perancang Ahli Pertama, serta mahasiswi magang dari Universitas Bangka Belitung.
Dari Pemerintah Kota Pangkalpinang hadir Asisten I Pemerintahan dan Kesra Akhmad Subekti, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta perwakilan dari Bapperida.
KANWIL KEMENKUM BABEL



