
Pangkal Pinang, 22 Mei 2025 – Dalam rangka mempersiapkan pembentukan Peraturan Menteri Hukum terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bagi pejabat fungsional penyuluh hukum, Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) menyelenggarakan diskusi publik secara virtual pada Kamis (22/5).
Kegiatan ini dihadiri secara luring oleh sejumlah pejabat dan pakar dari berbagai instansi, di antaranya Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Junarlis, S.H., M.Si.; Penyuluh Hukum Ahli Madya dari BPHN, RR Yuliawiranti Subeno dan Hasanudin; serta Analis SDM Aparatur Ahli Madya dari BKN, Dr. Elin Cahyaningsih, S.Kom., MMSI. Turut hadir pula perwakilan BRIN, Kantor Wilayah Kemenkum Daerah Khusus Jakarta, dan tim analisis kebijakan BSK Hukum.
Secara daring, kegiatan ini juga diikuti oleh pejabat fungsional penyuluh hukum dari Kantor Wilayah Kemenkum seluruh Indonesia, termasuk dari Kanwil Bangka Belitung.
Dalam sambutannya, Junarlis menyampaikan bahwa diskusi ini menjadi langkah penting dalam penyusunan regulasi teknis yang akan memperjelas peran dan kewenangan pejabat fungsional penyuluh hukum. “Kita perlu memastikan bahwa regulasi yang akan dibuat benar-benar mendukung efektivitas kerja penyuluh hukum di lapangan,” tegasnya.
Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan dari Arief Rianto Kurniawan, S.H., M.Si., Peneliti Muda BRIN, yang menyoroti pentingnya penguatan jabatan fungsional melalui peraturan yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan zaman.
Sementara itu, Dr. Elin Cahyaningsih dari BKN menjelaskan pembagian tugas dan kewenangan pada setiap jenjang jabatan fungsional. Ia menekankan perlunya sinkronisasi antara ketentuan teknis dan kebijakan manajemen SDM aparatur negara.
Sesi tanya jawab yang interaktif mengakhiri kegiatan, dengan berbagai masukan dari peserta untuk memperkaya substansi rancangan peraturan tersebut.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kementerian Hukum dalam memperkuat peran penyuluh hukum sebagai ujung tombak layanan hukum kepada masyarakat.
KANWIL KEMENKUM BABEL


