
Pangkalpinang, 30 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) turut berpartisipasi secara daring dalam Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, dengan topik “Mewujudkan Akses Keadilan di Kalimantan Selatan Melalui Standar Layanan Bantuan Hukum yang Berkualitas”, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini diikuti oleh jajaran pejabat dan peserta dari berbagai instansi, termasuk Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem, serta para Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan P3H dari seluruh Indonesia. Hadir pula perwakilan Pengadilan Tinggi, Polda, Ombudsman, Biro Hukum, serta akademisi dan mahasiswa se-Kalimantan Selatan.
Dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh (diwakili oleh Ketua Tim Kerja BSK, Ismail), Sekretaris Tim Kerja BSK, Poppy Rinafany, serta JFT Analis Hukum dan CPNS dari BSK Hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menegaskan bahwa upaya mewujudkan akses keadilan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat, khususnya kelompok rentan, untuk memperoleh bantuan hukum yang adil dan merata. Ia menjelaskan bahwa penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas dan profesionalitas lembaga bantuan hukum di daerah.
Menurut Andry, peningkatan kualitas layanan dilakukan melalui akreditasi lembaga, evaluasi kinerja, dan pelatihan berkelanjutan bagi advokat serta paralegal. Ia juga menekankan bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil perlu diperkuat guna memperluas jangkauan layanan hingga ke wilayah terpencil. “Standar layanan yang baik bukan hanya menjamin kepastian hukum bagi penerima bantuan, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun keadilan substantif dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional,” ujarnya.
Paparan selanjutnya menjelaskan bahwa implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum di Kalimantan Selatan telah berpedoman pada Perda Nomor 10 Tahun 2015 dan Pergub Nomor 15 Tahun 2016 beserta perubahannya. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, baik dalam aspek litigasi maupun non-litigasi. Prinsip keadilan, kesetaraan, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas menjadi pijakan utama dalam pelaksanaannya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan anggaran, belum meratanya distribusi lembaga bantuan hukum, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hak bantuan hukum gratis. Dalam hal ini, para narasumber menekankan pentingnya memperkuat kolaborasi antar pihak, termasuk universitas dan organisasi bantuan hukum, untuk membentuk jaringan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) hingga tingkat desa serta mengembangkan mobile legal clinic yang menjangkau masyarakat luas.
Diskusi yang dimoderatori oleh Rini Muliana ini juga menghadirkan pemateri dari berbagai bidang, di antaranya Kepala Pusat Pemberdayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, Kepala Bagian Bantuan Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Zia Ulhaq, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Erlina. Seluruh pemateri menyoroti pentingnya integrasi kebijakan pusat dan daerah dalam menjaga kualitas layanan bantuan hukum yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada akhir kegiatan, disimpulkan bahwa keberhasilan pelaksanaan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil. Sinergi ini diharapkan mampu memperkuat sistem bantuan hukum nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan menjamin keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa partisipasi Kanwil Babel dalam forum ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam memperkuat pelaksanaan kebijakan nasional di bidang bantuan hukum. “Melalui forum seperti ini, kami belajar dan berbagi praktik baik dalam mengimplementasikan standar layanan bantuan hukum di daerah. Hal ini sangat penting agar seluruh wilayah, termasuk Babel, dapat memberikan layanan hukum yang merata, berkualitas, dan berpihak kepada masyarakat miskin,” ujar Johan.
Lebih lanjut, Johan menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Babel akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan perguruan tinggi untuk memperluas jangkauan Posbakum serta meningkatkan kualitas pendampingan hukum bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa keadilan bukan hanya dapat diakses, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali,” tutupnya.
Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Babel dalam kegiatan ini menegaskan peran strategis Kanwil dalam mendukung visi besar Kementerian Hukum untuk menghadirkan sistem bantuan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan sosial di seluruh Indonesia.
KANWIL KEMENKUM BABEL


