
Pangkalpinang, 9 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti secara daring Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan bertema “Evaluasi Kebijakan Pengelolaan Royalti Lagu dan Musik sebagai Upaya Kantor Wilayah Menguatkan Tata Kelola dan Memberdayakan Pelaku Ekonomi Kreatif”. Kegiatan ini digelar secara hybrid dan dihadiri oleh para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, pejabat teknis di bidang Kekayaan Intelektual, serta perwakilan pemangku kepentingan dari industri musik.
Diskusi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum RI, Andry Indrady, yang menekankan pentingnya penerapan Evidence-Based Policy dalam merumuskan kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang dilahirkan harus memiliki dampak nyata dan dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pencipta dan pelaku industri kreatif.
Dalam laporan penyelenggaraan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyampaikan bahwa forum ini diharapkan mampu menghadirkan kontribusi nyata dalam merumuskan solusi atas isu strategis terkait royalti musik, sekaligus memperkuat kualitas tata kelola kebijakan di sektor kreatif.
Para narasumber hadir memberikan pandangan dari berbagai perspektif. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Jabar, Ery Kurniawan, menyoroti masih adanya tantangan serius dalam distribusi royalti, kepatuhan pengguna, dan lemahnya sistem pengawasan. Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda DJKI, Achmad Iqbal Taufik, menekankan bahwa hak cipta merupakan pilar penting perlindungan kekayaan intelektual yang harus dijaga dengan tata kelola modern berbasis teknologi digital agar lebih transparan dan akuntabel.
Dari sisi praktisi, Musisi sekaligus Pemilik Label ST 12, Pepep ST12, mengungkapkan pengalaman nyata di lapangan bahwa musisi masih seringkali tidak mendapatkan informasi jelas mengenai hak royalti mereka. Ia mendorong agar sistem pengelolaan royalti diperkuat melalui regulasi yang lebih jelas, sosialisasi yang masif, dan penerapan teknologi digital.
Diskusi interaktif yang berlangsung setelah paparan materi memperlihatkan antusiasme peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring. Forum ini menjadi ruang bertukar gagasan, pengalaman, sekaligus membuka jalan bagi kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, yang hadir secara daring, menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung tata kelola royalti yang lebih baik.
“Pengelolaan royalti lagu dan musik bukan hanya berkaitan dengan hak ekonomi pencipta, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekosistem industri kreatif di daerah. Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk memperkuat peran strategis dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas tata kelola royalti, sekaligus mendorong agar pelaku ekonomi kreatif lokal dapat semakin berdaya saing dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional,” ujar Johan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, kantor wilayah, dan para pemangku kepentingan di industri musik dapat semakin solid. Lebih dari itu, forum ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi pencipta serta pelaku industri kreatif di Indonesia.
KANWIL KEMENKUM BABEL






















