Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Terkait Evaluasi Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 tentang Jaminan Fidusia

 WhatsApp Image 2025 10 16 at 10.49.17

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti secara daring Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara, Kamis (16/10/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Evaluasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia.”

Diskusi dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Kementerian Hukum RI, Andry Indrady, yang juga memberikan sambutan dan arahan. Dalam paparannya, Andry menekankan bahwa evaluasi terhadap Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 merupakan langkah penting dalam memperkuat efektivitas kebijakan hukum di bidang pelayanan publik digital. Regulasi ini telah menyederhanakan proses pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia secara elektronik, memberikan efisiensi sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Namun demikian, ia menegaskan perlunya peningkatan sosialisasi serta penguatan kapasitas layanan di daerah agar implementasi kebijakan ini berjalan optimal dan merata di seluruh Indonesia. “Penyempurnaan sistem serta kolaborasi lintas sektor perlu terus dilakukan agar layanan jaminan fidusia tidak hanya efisien, tetapi juga inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan, yang dalam laporannya menyampaikan bahwa regulasi jaminan fidusia telah membawa perubahan signifikan dalam mekanisme pelayanan publik hukum, terutama dalam konteks digitalisasi. Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021 menjadi penyempurnaan dari regulasi sebelumnya dan berperan penting dalam percepatan layanan hukum, peningkatan transparansi, serta kepastian hukum.

Meskipun demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi, seperti menurunnya peran Kanwil dalam proses pendaftaran karena sistem yang terpusat, rendahnya angka pendaftaran akibat kebijakan perusahaan yang memusatkan pendaftaran di kantor pusat, serta belum optimalnya pendaftaran jaminan fidusia terhadap seluruh perjanjian pokok. Untuk mengatasi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara berinisiatif membentuk Satgas PNBP Fidusia yang berkoordinasi dengan OJK, Pengwil INI, dan APPI guna meningkatkan kepatuhan serta optimalisasi penerimaan negara bukan pajak dari layanan fidusia.

Selain Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara, Tubagus Erif Faturahman, turut hadir sebagai pemateri Sudirman, seorang notaris yang menyoroti perlunya sinkronisasi dan integrasi antara regulasi dan sistem teknis. Ia menilai, meskipun UU Nomor 42 Tahun 1999 telah memberikan dasar hukum yang kuat, praktik pelaksanaan jaminan fidusia masih menghadapi sejumlah hambatan seperti lemahnya pengawasan fidusia ulang dan ketidaksinkronan antara PP Nomor 21 Tahun 2015 dan PMK Nomor 130/PMK.010/2012.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Anwar Borahima, menyoroti perlunya kehati-hatian dan kepastian hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang menegaskan bahwa parate eksekusi tidak dapat dilakukan tanpa adanya kesepakatan wanprestasi atau putusan pengadilan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan perlindungan hukum yang seimbang bagi kreditur dan debitur agar prinsip keadilan dapat terwujud.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang melibatkan peserta dari berbagai daerah, termasuk para pejabat struktural dan fungsional dari seluruh Kanwil Kemenkum se-Indonesia, Ikatan Notaris Indonesia, aparat penegak hukum, Ombudsman, serta akademisi.

Dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan ini diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, serta jajaran tim kerja BSK dan pejabat fungsional analis hukum.

Kakanwil Johan Manurung menyampaikan bahwa partisipasi Kanwil Babel dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas kebijakan hukum di daerah. “Melalui forum strategis seperti ini, kita dapat memperkuat sinergi antarwilayah dalam mendukung efektivitas kebijakan nasional, khususnya di bidang layanan hukum berbasis digital seperti jaminan fidusia,” ujarnya.

Kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan ini menjadi salah satu wujud nyata kolaborasi antara unit pusat dan wilayah dalam mendukung misi Kementerian Hukum untuk menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan.

Kanwil Kemenkum Babel 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI