Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Terkait Implementasi Indikasi Geografis Secara Daring

WhatsApp Image 2025 10 14 at 08.05.00 1

Pangkalpinang, 14 Oktober 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) turut berpartisipasi secara daring dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Maluku dengan topik “Analisis Strategi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022”, Selasa (14/10).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Republik Indonesia, Andry Indrady, serta dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri, para Kepala Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia, Kepala Divisi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaaan Hukum dan Pelayanan Hukum dari seluruh Kanwil, akademisi, perwakilan instansi daerah, dan masyarakat umum, baik secara luring maupun daring.

Dari Kanwil Kemenkum Babel, hadir secara daring Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, serta tim BSK Hukum yang terdiri dari Ismail, Poppy Rinafany, Fitri KW, Winda, dan Defta Fahrun Setiady.

Dalam sambutannya, Andry Indrady menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan kebijakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI), khususnya dalam perlindungan Indikasi Geografis (IG) yang menjadi aset penting mencerminkan potensi ekonomi daerah dan kearifan lokal bangsa.

“Implementasi kebijakan indikasi geografis memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan para pemangku kepentingan agar manfaat perlindungan IG dapat dirasakan optimal oleh masyarakat. Forum seperti ini diharapkan melahirkan gagasan konstruktif dan rekomendasi untuk memperkuat strategi implementasi serta meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mendorong produk unggulan berbasis IG,” ujarnya.

Sementara itu, Saiful Sahri dalam paparannya menjelaskan bahwa kebijakan IG di Maluku tidak hanya berorientasi pada pelindungan hukum, namun juga sebagai instrumen strategis penggerak ekonomi daerah berbasis potensi lokal. Kanwil Kemenkum Maluku berperan aktif sebagai fasilitator dan koordinator dalam pemetaan potensi, pembinaan kelembagaan, serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Beliau menambahkan bahwa keterbatasan SDM dan anggaran menjadi tantangan yang disikapi melalui strategi percepatan seperti pembentukan tim akselerasi, diseminasi informasi, serta pendampingan intensif terhadap kelompok pelindung IG.

Narasumber kedua, Irma Mariana, selaku Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis Direktorat Kekayaan Intelektual, memaparkan arah kebijakan pengelolaan IG yang kini menekankan pada pemanfaatan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Indikasi Geografis kini dipandang bukan hanya sebagai pelindung hukum, tetapi juga motor pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal dan identitas budaya. Melalui Peta Jalan IG Nasional 2025–2029, DJKI berupaya mempercepat digitalisasi layanan, memperkuat kapasitas lembaga masyarakat pelindung IG, dan memperluas akses pasar melalui strategi branding dan diplomasi ekonomi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Teng Berlianty, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pattimura, menekankan pentingnya penyusunan dokumen deskripsi IG yang berkualitas sebagai dasar keaslian dan reputasi produk khas daerah. Ia menegaskan bahwa aspek geografis, alam, dan sosial masyarakat harus tercermin secara nyata dalam karakteristik produk. Perlindungan IG, menurutnya, tidak hanya menjaga identitas budaya, tetapi juga menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan UMKM dan peningkatan daya saing di pasar global.

Diskusi berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta luring maupun daring. Beragam masukan mengemuka, mulai dari tantangan implementasi IG di daerah hingga strategi kolaborasi lintas sektor.

Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul langkah nyata dalam memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, meningkatkan pemahaman publik, dan membangun kebijakan hukum yang adaptif dan responsif terhadap dinamika ekonomi daerah berbasis potensi geografis.

Kegiatan ditutup oleh moderator, Enny Parinussa dari TVRI Maluku, dengan kesimpulan bahwa Indikasi Geografis harus terus dikembangkan sebagai instrumen perlindungan sekaligus penggerak ekonomi berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat.

KANWIL KEMENKUM BABEL

WhatsApp Image 2025 10 14 at 08.05.00

WhatsApp Image 2025 10 14 at 08.08.23 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI