Pangkalpinang, 29 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) turut berpartisipasi secara daring dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Papua Barat dengan topik “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris”.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia, Andry Indrady, selaku keynote speaker, bersama Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, serta para Kepala Kanwil Kemenkum seluruh Indonesia. Hadir pula para Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan P3H, pejabat fungsional analis kebijakan, perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, dan analis hukum, serta perwakilan lembaga penegak hukum dan akademisi di wilayah Papua Barat.
Dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, serta Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja BSK, Ismail, bersama jajaran analis hukum dan CPNS BSK Hukum.
Dalam arahannya, Andry Indrady menegaskan bahwa analisis strategi implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 merupakan upaya untuk memastikan fungsi pengawasan terhadap notaris berjalan secara efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas hukum. Kebijakan ini, lanjutnya, menjadi instrumen penting dalam menjaga integritas profesi notaris serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Beliau juga menekankan perlunya penguatan koordinasi antar unsur Majelis Pengawas Daerah (MPD), Wilayah (MPW), dan Pusat (MPP), serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung administrasi pemeriksaan. Di samping itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan penyempurnaan pedoman kerja perlu terus dilakukan guna mewujudkan tata kelola pengawasan yang profesional dan sejalan dengan arah reformasi birokrasi.
Sementara itu, para narasumber seperti Henry Sulaiman, Direktur Perdata Ditjen AHU; Robert K. R. Hammar, Rektor Universitas Caritas Indonesia; dan Christina Ella Yonatan, Ketua INI Papua Barat/Papua Barat Daya, turut menyoroti mekanisme pemeriksaan notaris yang diatur dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian integral dari sistem pembinaan dan pengawasan berjenjang terhadap notaris yang memiliki tanggung jawab besar sebagai pejabat umum pembuat akta autentik sekaligus penjaga integritas sistem hukum nasional.
Diskusi juga mengungkap sejumlah tantangan implementasi regulasi di daerah, terutama di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, seperti kendala geografis, keterbatasan infrastruktur, belum terbentuknya MPD di beberapa kabupaten, serta keterbatasan jumlah notaris. Kondisi tersebut menyebabkan proses pemeriksaan sering kali melebihi batas waktu yang ditentukan, sehingga diperlukan penyempurnaan regulasi yang lebih adaptif.
Sebagai hasil kajian, peserta merekomendasikan agar dilakukan revisi terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 guna memberikan fleksibilitas dalam batas waktu pemeriksaan dengan mekanisme perpanjangan terbatas, serta memperkuat sistem digitalisasi dalam pengawasan. Penguatan kelembagaan MPD juga dinilai penting untuk menegakkan disiplin dan kode etik profesi notaris secara konsisten di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta, baik yang hadir secara langsung maupun daring, dan diakhiri oleh moderator, Lan Latimi dari RRI Manokwari.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan diskusi ini. “Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat sebagai wadah berbagi strategi dan memperkuat sinergi antarwilayah dalam mewujudkan sistem pengawasan notaris yang profesional, transparan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum,” ungkapnya.
Dengan keikutsertaan Kanwil Kemenkum Babel dalam kegiatan ini, diharapkan hasil pembahasan dapat menjadi referensi penting dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengawasan notaris yang lebih adaptif dan responsif terhadap tantangan di daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL
