Bangka Belitung, 2 September 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Bengkulu. Kegiatan ini mengangkat tema “Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Permenkum Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum” yang dilaksanakan secara hybrid pada Selasa (2/9).
Acara dibuka secara resmi oleh Junarlis, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya forum diskusi kebijakan sebagai media kolaborasi yang partisipatif, bukan sekadar formalitas. Menurutnya, kebijakan yang lahir dari proses diskusi yang berbasis data dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan akan lebih berkualitas serta mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkum Bengkulu Zulhairi, para Kepala Kanwil Kemenkum dari seluruh Indonesia, jajaran Kepala Divisi Pelayanan Hukum (P3H), perwakilan Biro Hukum Provinsi, serta Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Hadir pula organisasi bantuan hukum, jajaran analis kebijakan, perancang peraturan perundang-undangan, penyuluh hukum, serta peserta dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.
Dari Kanwil Kemenkum Babel, hadir secara daring Kepala Kanwil Johan Manurung, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, Sekretaris Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan Poppy Rinafany, JFT Analis Hukum Fitri KW dan Defta Fahrun Setiady, serta mahasiswa magang dari Universitas Bangka Belitung.
Materi pertama disampaikan oleh Hero Herlambang, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Bengkulu. Ia menyoroti bahwa Permenkum Nomor 3 Tahun 2021 masih menyimpan sejumlah kelemahan, baik secara normatif maupun implementatif. Menurutnya, terdapat kesenjangan antara pengaturan dalam regulasi dengan kondisi nyata di lapangan, terutama terkait peran Kantor Wilayah dalam penyelenggaraan paralegal di daerah. Ia merekomendasikan reformasi regulasi yang menekankan penguatan kewenangan Kantor Wilayah serta kejelasan norma yang mengatur kedudukan paralegal.
Selanjutnya, Prof. Dr. Herlambang, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, memaparkan kedudukan paralegal dalam sistem hukum acara. Beliau menjelaskan bahwa paralegal pada dasarnya berfungsi sebagai asisten hukum yang membantu advokat dalam melaksanakan tugas, seperti melakukan riset hukum, menyiapkan berkas, serta mendampingi masyarakat dalam memperoleh akses bantuan hukum. Keberadaan paralegal sangat penting karena dapat menjangkau kelompok masyarakat akar rumput, bahkan hingga tingkat desa. Oleh sebab itu, kapasitas, perlindungan hukum, dan peran strategis paralegal harus diperkuat.
Materi berikutnya disampaikan oleh R.S. Habibi, Penyuluh Hukum Ahli Muda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional. Ia menguraikan hasil analisis terhadap implementasi kebijakan paralegal, yang menunjukkan adanya kesenjangan pada tiga aspek, yaitu input, proses, dan output. Dari sisi input, masih terdapat keterbatasan personel, anggaran, serta sarana dan prasarana. Dari sisi proses, masih dibutuhkan petunjuk teknis yang lebih jelas dan aplikatif untuk pelaksanaan di daerah. Sedangkan dari sisi output, kebijakan yang ada dinilai belum optimal memberikan hasil nyata sebagaimana diharapkan. Ia menegaskan bahwa BPHN bersama unit terkait saat ini sedang menyusun perubahan regulasi untuk memperkuat kebijakan paralegal.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring, aktif memberikan masukan dan pertanyaan yang memperkaya jalannya diskusi. Suasana forum berlangsung dinamis dan partisipatif, dengan fokus utama bagaimana menjadikan regulasi paralegal lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian dari Tongam Renikson Silaban, Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Bengkulu, yang menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan komitmen bersama dalam memperkuat posisi paralegal sebagai garda terdepan dalam memperluas akses bantuan hukum di daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh menyambut baik terselenggaranya diskusi ini. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi sarana penting untuk memperkuat sinergi antar unit di lingkungan Kementerian Hukum.
“Paralegal memiliki peran strategis dalam mendampingi masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu, regulasi yang mengatur harus jelas, aplikatif, dan memberi ruang bagi Kantor Wilayah untuk turut aktif dalam pelaksanaannya. Dengan demikian, hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum dapat lebih terjamin,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menegaskan bahwa keberadaan paralegal adalah wujud nyata dari hadirnya negara dalam memberikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Paralegal harus dipandang bukan sekadar pendamping teknis, melainkan mitra strategis yang memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat akar rumput. Kanwil siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan terkait paralegal ini tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesepahaman bersama mengenai langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk memperbaiki regulasi terkait paralegal. Hasil diskusi juga diharapkan dapat menjadi masukan berharga bagi Kementerian Hukum dalam melakukan evaluasi, penyusunan, serta reformasi kebijakan di masa mendatang.
KANWIL KEMENKUM BABEL