Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Evaluasi Media Monitoring: Media Online & Media Sosial dari Biro Hukerma Kemenkum

WhatsApp Image 2025 09 16 at 09.24.51 2010f2ab

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan evaluasi Media Monitoring: Media Online & Media Sosial yang diselenggarakan oleh Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama (HUKERMA) Kemenkum. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 16 September 2025, ini melibatkan seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia, dengan tujuan untuk mengevaluasi efektivitas pemantauan media baik di platform media sosial maupun media konvensional.

Dalam kegiatan ini, Tim Kurasi Media Nusantara memberikan pemaparan menyeluruh mengenai hasil evaluasi yang telah dilakukan pada bulan Agustus 2025. Pemaparan tersebut mencakup pemantauan yang dilakukan pada lima platform utama media sosial, yakni Instagram, X (Twitter), Facebook, TikTok, dan YouTube, serta pemberitaan yang dimuat di media cetak dan siaran televisi. Evaluasi ini tidak hanya terbatas pada jumlah postingan yang diterbitkan oleh setiap akun resmi, tetapi juga mencakup interaksi publik terhadap setiap postingan, seperti likes, komentar, shares, dan retweets. Hasil dari evaluasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kinerja publikasi dan potensi untuk meningkatkan jangkauan serta keterlibatan masyarakat terhadap kegiatan dan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Hukum.

Salah satu sorotan penting dalam kegiatan ini adalah penyampaian hasil evaluasi terhadap akun media sosial Kanwil Kemenkum yang menunjukkan keberhasilan sejumlah akun dalam memperoleh interaksi yang signifikan. Namun, Tim Kurasi juga menyoroti beberapa kendala terkait penggunaan hashtag dan keyword yang masih perlu diperbaiki untuk mencapai hasil yang lebih maksimal. Selain itu, evaluasi media konvensional menunjukkan bahwa meskipun media cetak dan siaran televisi memberikan kontribusi besar terhadap brand awareness Kementerian Hukum, terdapat perbedaan data antara laporan yang diterima oleh satuan kerja dengan data yang tercatat dalam dashboard Kurasi. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan dalam sistem pemantauan yang memerlukan perbaikan untuk meningkatkan akurasi laporan di masa mendatang.

Selama sesi tanya jawab yang berlangsung setelah pemaparan, beberapa Kantor Wilayah, termasuk Kanwil Kemenkum Babel, mengungkapkan kerisauan terkait beberapa masalah yang dihadapi dalam pemantauan media sosial. Di antaranya adalah perbedaan data yang tercatat di dashboard Kurasi dengan laporan yang diterima dari satuan kerja masing-masing, kendala dalam memantau unggahan masif dalam waktu bersamaan, serta penggunaan akun media sosial yang belum terverifikasi. Tim Kurasi Media Nusantara memberikan solusi terkait masalah ini dengan mengingatkan pentingnya pengaturan interval unggahan dan memastikan bahwa setiap akun media sosial resmi telah terverifikasi. Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya penggunaan hashtag dan keyword yang konsisten agar pemantauan dapat berjalan lebih efektif dan hasilnya lebih akurat.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Kantor Wilayah se-Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Babel yang diwakili oleh Pranata Humas Ahli Muda, Sriyani Agustina, Pranata Komputer Ahli Pertama, Randhy Pratama, dan CPNS Pranata Komputer Ahli Pertama, Zananda Aditya. Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Babel dalam evaluasi ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan media sosial dan media konvensional, serta mendukung peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam publikasi informasi kepada masyarakat.

Menyikapi hasil evaluasi dan diskusi yang berlangsung dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, memberikan pernyataan penting. "Kami mengapresiasi penyelenggaraan evaluasi ini yang memberikan wawasan berharga bagi kami. Evaluasi ini tidak hanya membantu kami melihat kekuatan dan kekurangan dalam pengelolaan media sosial dan media konvensional, tetapi juga memberikan arahan yang jelas tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk meningkatkan efektivitas publikasi informasi. Kami sadar bahwa dengan pengelolaan yang lebih baik dan pemanfaatan teknologi yang tepat, kami dapat lebih maksimal dalam berinteraksi dengan publik dan memperkuat citra Kementerian Hukum," ujar Johan Manurung.

Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menambahkan, "Kami berharap dengan panduan yang telah diberikan oleh Tim Kurasi Media Nusantara, kami dapat segera melakukan perbaikan dalam penggunaan hashtag, pengelolaan akun media sosial, dan sistem pemantauan yang lebih akurat. Kami yakin langkah-langkah ini akan mendukung pencapaian visi dan misi Kementerian Hukum untuk menjadi lembaga yang lebih transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat."

KANWIL KEMENKUM BABEL

Screenshot 2025 09 16 105652Screenshot 2025 09 16 092829Screenshot 2025 09 16 093208Screenshot 2025 09 16 093915

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI