
Pangkalpinang, 30 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti secara daring kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Partai Politik dalam Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM (Asta Cita Ke-1) yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda strategis Kementerian Hukum dalam memperkuat sistem hukum nasional yang berbasis pada nilai-nilai ideologi Pancasila serta menjamin keberlanjutan demokrasi yang berkeadaban.
FGD yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh para pakar, akademisi, dan praktisi hukum dari berbagai daerah, termasuk jajaran Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia. Dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan diikuti oleh Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Analis Hukum yang berperan aktif dalam menyerap substansi diskusi sebagai bahan pengayaan dan tindak lanjut implementatif di daerah.
Kegiatan dibuka dengan pemaparan dari Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum, Safatil Firdaus, yang menjelaskan progres dan capaian tim dalam melakukan kajian terkait peraturan perundang-undangan mengenai partai politik. Disampaikan bahwa partai politik merupakan pilar utama demokrasi dan instrumen penting bagi terwujudnya negara hukum yang berkeadilan. Dalam konteks Asta Cita, isu ini menjadi prioritas pada butir pertama yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Safatil Firdaus juga menyoroti bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU/XXII/2024, urgensi evaluasi hukum terhadap partai politik semakin tinggi. Hal ini dikarenakan adanya berbagai problematika yang muncul, seperti ketiadaan standar etika partai politik, lemahnya sistem kaderisasi dan rekrutmen anggota, serta belum optimalnya pengelolaan pendanaan partai politik. Dalam paparannya, ia menyebut terdapat 13 peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan partai politik dan semuanya sedang dianalisis menggunakan Metode Enam Dimensi sesuai pedoman Keputusan Kepala BPHN Nomor PHN-HN.01.03-07 Tahun 2019.
Materi kedua disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Lampung, Senen Mustakim, yang menyoroti implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik. Ia menjelaskan bahwa pendidikan politik merupakan sarana penting dalam membangun kesadaran politik masyarakat serta memperkuat karakter bangsa yang demokratis dan mandiri. Pemerintah daerah, melalui kebijakan hibah dan fasilitasi, diharapkan mampu menumbuhkan partisipasi masyarakat serta menegakkan nilai-nilai demokrasi di tingkat lokal.
Senen juga menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dan efektivitas dalam pemberian bantuan keuangan kepada partai politik. Ia mendorong adanya pengaturan yang lebih jelas dalam undang-undang mengenai pembatasan anggaran partai politik dari APBN maupun APBD, serta peninjauan kembali regulasi terkait bentuk kegiatan pendidikan politik yang diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
Paparan ketiga dibawakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung, Zulkarnain Ridlwan, yang membahas Evaluasi Peran Partai Politik dalam Sistem Demokrasi Indonesia. Dalam penjelasannya, partai politik disebut memiliki peran fundamental dalam menciptakan stabilitas politik, menyusun kebijakan publik, serta menjalankan fungsi pendidikan dan sosialisasi politik. Namun demikian, Zulkarnain menegaskan bahwa asas dan ciri khas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, karena hal tersebut merupakan cerminan dari kehendak dan cita-cita bangsa.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap Undang-Undang Partai Politik saat ini penting dilakukan untuk memastikan konsistensi dan kepatuhan partai politik terhadap fungsi dan tanggung jawabnya. Beberapa rekomendasi yang muncul antara lain adalah perlunya penghapusan fraksi dari MPR (dalam konteks penyederhanaan sistem perwakilan), penambahan dana bantuan partai politik yang proporsional, serta penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan demokrasi internal di tubuh partai.
Kegiatan FGD ini juga diwarnai dengan sesi diskusi interaktif antara para peserta dan narasumber yang dipandu oleh moderator, Odie Faiz Guslan. Diskusi berjalan dinamis dengan banyak masukan yang menyoroti peran pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam memastikan partai politik berfungsi sebagai wahana kaderisasi kepemimpinan yang berintegritas.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh Kanwil Kemenkum di Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Babel, dapat berkontribusi aktif dalam mendukung upaya harmonisasi dan pembaruan peraturan perundang-undangan di bidang politik. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan politik dan tanggung jawab konstitusional dalam sistem demokrasi Indonesia.
Menutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya FGD yang sangat relevan dengan arah kebijakan hukum nasional.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen hukum dan politik dalam menjaga ideologi Pancasila serta nilai-nilai demokrasi yang berkeadilan. Partai politik harus menjadi sarana penguatan moral kebangsaan, bukan sekadar alat politik kekuasaan. Kanwil Kemenkum Babel akan terus mendukung upaya BPHN dan Kemenkum dalam melakukan evaluasi hukum yang berdampak nyata bagi tata kelola demokrasi di Indonesia,” ujar Johan Manurung.
KANWIL KEMENKUM BABEL




















