
Pangkalpinang, 30 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pengembangan Karier Jabatan Fungsional yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian untuk memperkuat tata kelola manajemen ASN berbasis kinerja dan kompetensi sesuai regulasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB di Ruangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, dengan diikuti secara hybrid oleh pejabat dan pegawai dari seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum. Dari Kanwil Kemenkum Babel sendiri, hadir Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, NA. Triandini Oscar, Analis SDM Aparatur, serta CPNS Analis SDM Aparatur yang mengikuti jalannya sosialisasi dengan penuh antusias.
Acara dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum, Fajar Sulaeman, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya memahami paradigma baru tata kelola Jabatan Fungsional (JF). Beliau menegaskan bahwa sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 dan Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2024, setiap pejabat fungsional harus beradaptasi dengan sistem manajemen kinerja yang menekankan pada performance-based management atau pengelolaan berbasis ekspektasi hasil kerja.
Lebih lanjut, Fajar Sulaeman menjelaskan bahwa pengangkatan dalam Jabatan Fungsional kini ditetapkan sejak pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dengan nomenklatur dan kelas jabatan yang sudah ditentukan. Kenaikan jenjang jabatan tidak lagi hanya ditentukan oleh masa kerja, melainkan berdasarkan pemenuhan angka kredit kumulatif dan predikat kinerja “Sangat Baik”. Dengan demikian, sistem karier ASN kini menekankan meritokrasi dan hasil kerja nyata.
Dalam arahannya, Kabiro SDM juga menegaskan pentingnya penguatan kompetensi melalui pelatihan, pendampingan, dan peningkatan kemampuan teknis, manajerial, serta sosial kultural yang relevan dengan tugas jabatan. Menurutnya, keberhasilan transformasi Jabatan Fungsional tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kesiapan individu dan unit kerja dalam menyesuaikan diri dengan paradigma baru birokrasi modern yang berorientasi hasil (result-oriented bureaucracy).
Sesi selanjutnya menghadirkan narasumber dari KemenpanRB, Arita, yang menjelaskan substansi Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dalam paparannya, Arita menekankan bahwa paradigma baru JF kini tidak lagi berfokus pada angka kredit kegiatan, tetapi pada capaian kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan bahwa penilaian kinerja fungsional kini lebih transparan, adil, dan terintegrasi dengan sistem manajemen kinerja ASN secara nasional.
Arita juga mendorong setiap unit kerja agar menyesuaikan mekanisme pembinaan dan penilaian kinerja pejabat fungsional dengan regulasi terbaru. Setiap pejabat fungsional diharapkan memahami mekanisme karier, pengelolaan angka kredit berbasis kinerja, serta berperan aktif dalam proses transformasi jabatan yang lebih profesional dan akuntabel.
Selanjutnya, narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ika, menyampaikan kebijakan penyederhanaan tata kelola Jabatan Fungsional dan penerapan sistem konversi angka kredit berbasis kinerja. Ia menjelaskan bahwa sistem baru ini menggantikan pendekatan konvensional yang hanya menilai butir kegiatan. Melalui sistem konversi, penilaian kini lebih berorientasi pada hasil kerja dan kontribusi nyata pegawai terhadap kinerja organisasi.
Menurut Ika, mekanisme konversi ini tidak hanya mendorong efektivitas penilaian, tetapi juga menjaga kesetaraan jabatan, kesinambungan karier, dan keadilan antarpejabat fungsional. Dengan demikian, ASN diharapkan mampu berkembang secara profesional tanpa terkendala perbedaan unit kerja atau jenis jabatan.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah interaktif bagi para peserta untuk berdiskusi dan memahami langsung berbagai penyesuaian yang diperlukan dalam implementasi regulasi baru tersebut. Para peserta dari Kanwil Kemenkum Babel aktif berpartisipasi dengan menyampaikan pandangan dan pertanyaan yang relevan mengenai mekanisme pembinaan karier dan perhitungan angka kredit di unit pelaksana teknis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk di Kanwil Kemenkum Babel, dapat melaksanakan transformasi Jabatan Fungsional secara komprehensif dan adaptif sesuai arah kebijakan nasional ASN.
Menutup kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasinya terhadap terselenggaranya sosialisasi ini.
“Transformasi jabatan fungsional merupakan langkah nyata dalam mewujudkan ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Dengan memahami regulasi baru ini, kita tidak hanya menyesuaikan diri dengan sistem, tetapi juga berkontribusi dalam membangun tata kelola SDM yang modern dan produktif. Kanwil Kemenkum Babel siap mendukung pelaksanaan kebijakan ini secara penuh,” ujar Johan Manurung.
KANWIL KEMENKUM BABEL




















