
Pangkalpinang, 31/10 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Penyerahan Stiker Legalisasi yang berlangsung pada Jumat, 31 Oktober 2025 di Lobby Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikan bahwa Legalisasi merupakan proses pengesahan dokumen oleh pejabat atau instansi yang berwenang guna memastikan keaslian tanda tangan, cap/stempel, serta kewenangan pejabat yang menandatangani dokumen tersebut. Proses ini menjamin bahwa dokumen tersebut sah secara hukum dan diakui secara internasional.
Penyerahan stiker legalisasi dilaksanakan oleh Bidang Administrasi Hukum Umum mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penyerahan tiga lembar Stiker Legalisasi dengan negara tujuan Qatar. Dokumen yang dilegalisasi berupa Terjemahan Ijazah, Fotokopi Transkrip Nilai, dan Fotokopi Sertifikat Pendidikan.
Pemohon atas nama Sri Rahayu menyampaikan bahwa dokumen yang dilegalisasi digunakan untuk keperluan administrasi kuliah dan pekerjaan di Negara Qatar. Ia mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan, serta menilai bahwa pelayanan di Kantor Wilayah sangat baik, cepat, ramah, responsif, dan komunikatif.
Kepala Kantor Wilayah, Johan Manurung menjelas kan bahwa Pelayanan legalisasi merupakan salah satu bentuk layanan publik dari Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen hukum lintas negara. "Layanan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum untuk terus meningkatkan kualitas dan profesionalitas pelayanan kepada masyarakat" tutup Johan
KANWIL KEMENKUM BABEL




















