
Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah secara Daring Zoom Meeting, Rabu (06/08/25).
Forum dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Bapak Dhahana Putra. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana merupakan hal yang sangat penting guna menyelaraskan perumusan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Forum ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman teknis para perancang peraturan perundang-undangan, khususnya dalam merumuskan ketentuan pidana dalam peraturan daerah agar sejalan dengan asas dan norma dalam KUHP Nasional. Selain itu, forum ini juga menjadi ruang diskusi strategis mengenai urgensi penyusunan RUU tentang Penyesuaian Pidana, yang akan mengakomodasi perubahan terhadap sanksi pidana dalam berbagai regulasi sektoral, termasuk peraturan daerah.
Hadir sebagai narasumber, Wakil Menteri Hukum, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej, memaparkan materi mengenai ketentuan pidana dalam peraturan daerah pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Beliau menekankan bahwa KUHP tersebut harus menjadi rujukan utama dalam penyusunan peraturan daerah, terutama dalam hal perumusan sanksi pidana.
Dalam pemaparannya, Wamen juga menjelaskan bahwa KUHP yang baru telah mengatur secara tegas tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana kesusilaan, yang kini menerapkan delik aduan secara absolut.
RUU Penyesuaian Pidana disusun sebagai pelaksanaan dari Pasal 613 KUHP, dengan materi muatan yang mencakup:
1. Penyesuaian ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP;
2. Penyesuaian pidana kurungan dan denda dalam peraturan daerah, termasuk usulan perubahan terhadap Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2011 dan Pasal 238 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Penyesuaian ketentuan pidana dalam KUHP itu sendiri.
Forum ini juga menyoroti pentingnya pendekatan ultimum remidium dalam perumusan ketentuan pidana di peraturan daerah. Artinya, sanksi administratif harus lebih diutamakan, sedangkan sanksi pidana digunakan sebagai upaya terakhir apabila upaya administratif tidak lagi efektif.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para perancang peraturan perundang-undangan di seluruh Indonesia, khususnya di daerah, dapat meningkatkan kapasitasnya dalam menyusun peraturan yang tidak hanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tetapi juga selaras dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Pejabat Struktural dan Perancang di Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah (Johan Manurung), Kepala Divisi P3H (Rahmat Feri Pontoh), JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Irkham, Ismail, Faisal Indrawan) JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah, Imelda Hanum, Elisanti), JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Anita Azzahra, Heri Sandri), CPNS Perancang (Pratiwi), CPNS Analis Hukum (Indah Permata Sari dan Galah Ardi Primadi), CPNS Analis Kebijakan (Ave Maria Fransiska dan Eka Trishea) dan Mahasiswi Magang UBB (Lisda dan Natasha).
KANWIL KEMENKUM BABEL



