
Jakarta, 25 November 2025 — Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan Penutupan Konsolidasi dan Finalisasi Laporan Hasil Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan di Mercure Convention Center Ancol, Selasa (25/11) pukul 16.00–17.00 WIB. Kegiatan ini merupakan rangkaian akhir dari proses konsolidasi nasional yang melibatkan seluruh unit kerja dalam rangka memastikan kualitas pengendalian intern dan akurasi pelaporan keuangan kementerian.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkum Babel, yaitu Hendra selaku Pranata Keuangan APBN Mahir dan Asmayanti sebagai Pranata Keuangan APBN Terampil. Selain itu, turut hadir dua narasumber utama, yakni Kepala Biro Keuangan Sri Yusfini Yusuf serta Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan, Eni Fitriah.
Dalam sesi laporan penutup, Eni Fitriah menyampaikan capaian utama pelaksanaan verifikasi PIPK Tahun 2025. Sebanyak 43 Berita Acara Verifikasi telah diterbitkan, terdiri dari 34 berita acara antara UAKPA di lingkungan Sekretariat Jenderal, 5 berita acara antara UAKPA pusat dan UAPA kementerian, serta 5 berita acara antara UAPPAW DIPA AHU dengan Unit Eselon I Ditjen AHU dan 3 berita acara antara UAPPA-E1 dengan Kementerian. Penyusunan dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam finalisasi penilaian PIPK tingkat UAPA.
Namun demikian, proses pelaksanaan masih menemui beberapa kendala, antara lain ketidaklengkapan data dukung saat verifikasi, perbedaan pemahaman satker dalam mekanisme penilaian PIPK, lemahnya pendokumentasian aktivitas pengendalian, serta kendala usulan penghapusan aset henti guna yang masih menunggu penyelesaian PSP pasca likuidasi satker. Meski demikian, konsep Laporan Hasil Penilaian PIPK Tahun 2025 tingkat UAPA telah berhasil disusun dan akan difinalisasi oleh tim penilai UAPA bersama Biro Keuangan sebelum disampaikan kepada Inspektorat Jenderal untuk proses reviu.
Dalam sambutan penutup, Kepala Biro Keuangan Sri Yusfini Yusuf menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh satuan kerja yang telah berperan aktif menyelesaikan tahapan konsolidasi dan finalisasi PIPK. Beliau menegaskan bahwa hasil kegiatan ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai efektivitas pengendalian intern, menjadi dasar perbaikan berkelanjutan untuk meminimalkan risiko salah saji dalam laporan keuangan, serta menjadi referensi penting menghadapi pemeriksaan atas akun-akun signifikan.
Beliau juga memberikan atensi khusus, antara lain pentingnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil verifikasi paling lambat 28 November 2025, memperkuat koordinasi antara pengelola keuangan dan BMN, memastikan penerapan PIPK dalam setiap transaksi, serta menjaga integritas dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan dan aset negara.
Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam upaya menjaga kualitas tata kelola keuangan yang akuntabel di lingkungan Kemenkum. “Komitmen terhadap pengendalian intern dan pelaporan keuangan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan cerminan integritas organisasi. Kanwil Kemenkum Babel akan terus memastikan seluruh rekomendasi ditindaklanjuti sebagai bentuk dukungan terhadap target Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.
Penutupan kegiatan ini menandai berakhirnya rangkaian konsolidasi PIPK Tahun 2025 dan menjadi momentum penguatan komitmen seluruh unit kerja terhadap tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
KANWIL KEMENKUM BABEL





