Pangkal Pinang – Kanwil kemenkum Bangka Belitung yang di wakili oleh JFT Penyuluh Hukum mengikuti rapat progres pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa dan Kelurahan yang dilaksanakan secara daring oleh BPHN, dimana Kanwil Bbangka Belitung termasuk dalam wilayah II tergabung dengan DKI Jakarta,Lampung,,Banten, Jawa Barat, Riau dan Kep.Riau, yang di bina langsung oleh Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Bapak Audi Murfi dan Kartiko Nurintias, rapat ini ditujukan dalam rangka mengetahui sampai sejauh mana progress para peserta pelatihan paralegal melaporkan hasil aktualisasi mereka di desa/kelurahan masing-masing, dan apa yang menjadi kendala di lapangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa saat ini ada sebanyak 58 Peserta yang berasal dari 24 desa/kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak Dalam Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang dilaksanakan secara virtual pada 18-20 Februari 2025 lalu.
Feri menyampaikan bahwa seluruh peserta saat ini sedang dalam masa aktualisasi dari tanggal 21 Februari s.d. 21 Mei 2025. Selama masa aktualisasi, peserta didorong untuk memberikan layanan baik informasi dan konsultasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian konflik/perkara melalui mediasi dan layanan rujukan advokat.
Peserta yang telah memperoleh pelatihan dan telah melaksanakan aktualisasi nantinya akan memperoleh sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) akan dengan mempertimbangkan aktivitas dan peran aktif peserta pada posbankum desa/kelurahan masing-masing.
Feri berharap hadirnya paralegal dan posbankum pada desa/kelurahan akan mampu menyediakan akses keadilan berupa pemberian pertolongan pertama terhadap masalah hukum bagi masyarakat. Kelompok Kadarkum yang berasal dari desa/kelurahan akan berperan sebagai paralegal yang akan memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
“Hadirnya posbankum dan paralegal pada desa/kelurahan tentunya dapat memperluas akses layanan bantuan hukum, tentunya mereka juga bekerja sama dengan pemberi bantuan hukum dan Kanwil Kemenkum Babel melalui Penyuluh Hukum sebagai pembina di daerah,” tutup Feri.
KANWIL KEMENKUM BABEL