Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) melalui Plh. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Akbar Aidul Poetra, bersama tim Arsiparis mengikuti Rapat Koordinasi Layanan Umum Kementerian Hukum yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (25/9/2025).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Arsiparis Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Babel, yaitu Asep Anggawijaya, Wahyu Desyantoro, dan Siti Heriati.
Dalam arahannya, Kepala Biro Umum Kementerian Hukum, Risman Somantri, menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Hukum masih menggunakan regulasi lama, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan serta Permenkumham Nomor 31 Tahun 2018 tentang Keprotokolan di lingkungan Kementerian Hukum. Namun, kini telah disusun draft Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Buku Pedoman Layanan Umum yang nantinya akan menggantikan aturan lama.
Risman juga menekankan pentingnya pengelolaan kearsipan di seluruh Kanwil Kemenkum. Setiap Kanwil diwajibkan memiliki ruang kearsipan khusus (record center) yang representatif, agar penyimpanan arsip dapat dilakukan secara optimal dan berstandar nasional.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Permenkumham terbaru mengenai Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan Klasifikasi Arsip saat ini sedang menunggu persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kehadiran regulasi baru ini diharapkan memperkuat tata kelola arsip di lingkungan Kementerian Hukum secara menyeluruh.
Melalui rapat koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan umum, termasuk di bidang keprotokolan dan pengelolaan arsip, guna mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan transparan.
KANWIL KEMENKUM BABEL