
Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional bagi Peserta Magang Lulusan Perguruan Tinggi Batch II dan III yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum Republik Indonesia yang diwakili oleh Kepala Bagian Pengembangan Karier SDM, Andika Prasetyo. Sosialisasi diikuti oleh peserta magang lulusan perguruan tinggi, termasuk peserta magang Batch III dari Kanwil Kemenkum Babel.
Dalam pemaparan materi, narasumber pertama Novita Sartika Elisabeth menekankan bahwa KUHP Nasional merupakan wujud kemandirian hukum Indonesia sekaligus transformasi paradigma pemidanaan, dari pendekatan retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Selanjutnya, narasumber kedua Boyke Eka N memaparkan sejumlah pasal strategis dalam KUHP Nasional yang berpotensi berdampak langsung terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), di antaranya ketentuan terkait tindak pidana jabatan, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, serta perilaku di ruang publik dan media sosial.
Narasumber ketiga, Dimas Trisuseno, S.H., menjelaskan keterkaitan antara KUHP Nasional dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia menyoroti penerapan asas ultimum remedium, potensi sanksi ganda berupa pidana dan disiplin, serta peran strategis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan dalam penanganan pelanggaran ASN.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Bangka Belitung, Johan Manurung "Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta magang memperoleh pemahaman komprehensif mengenai KUHP Nasional serta mampu menginternalisasikan nilai-nilai hukum dan disiplin dalam pelaksanaan tugas, khususnya dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas."
KANWIL KEMENKUM BABEL


