
Pangkalpinang, 12 Desember 2025 — Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati pada Jumat (12/12). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Kemenkum, aparat penegak hukum, akademisi, serta seluruh pegawai Kementerian Hukum.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dr. Dhahana Putra, selaku keynote speaker, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Haris Sukamto, serta para akademisi dan pakar hukum pidana nasional, yaitu Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Universitas Indonesia), Dr. Bambang Suheryadi (Universitas Airlangga), dan Dr. Elfina Sahetapy (Universitas Surabaya). Selain itu, kegiatan ini juga diikuti oleh aparat penegak hukum dan seluruh pegawai Kementerian Hukum secara luring maupun daring.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, hadir Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sosialisasi ini merupakan bagian penting dari rangkaian implementasi KUHP Nasional, khususnya dalam menyiapkan peraturan pelaksana yang memberikan kepastian hukum atas mekanisme perubahan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur, Haris Sukamto, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran dalam rangka mendukung agenda reformasi hukum pidana nasional.
Dalam sambutannya, Haris Sukamto menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana yang tengah dijalankan merupakan prioritas nasional. Paradigma pemidanaan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan diarahkan pada penataan kembali relasi antara negara, pelaku tindak pidana, dan masyarakat. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berfungsi sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan pelaksanaan KUHP, tetapi juga sebagai ruang refleksi bersama untuk menentukan arah kebijakan pemidanaan nasional ke depan.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, dalam keynote speech menyampaikan bahwa KUHP Nasional memberikan landasan hukum bagi penyusunan sejumlah Peraturan Pemerintah, antara lain terkait living law, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP Nasional, pidana mati ditempatkan sebagai pidana khusus dengan alternatif pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun, yang pengaturannya memerlukan kejelasan prosedural melalui Peraturan Pemerintah.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber dari kalangan akademisi dan pakar hukum pidana, yaitu Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. Bambang Suheryadi, dan Dr. Elfina Sahetapy. Para narasumber menyampaikan pandangan dari berbagai sudut pandang, mulai dari aspek filosofis dan normatif, prinsip pemidanaan, hingga perspektif kriminologis dan pemasyarakatan.
Prof. Harkristuti Harkrisnowo menguraikan ketentuan Pasal 69, Pasal 100, dan Pasal 101 KUHP yang menjadi dasar penyusunan RPP ini. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memberikan ruang perubahan pidana bagi terpidana penjara seumur hidup maupun terpidana mati, dengan mekanisme yang disusun secara bertahap, terukur, dan berbasis evaluasi. Menurutnya, pengaturan yang rinci diperlukan agar proses perubahan pidana dapat berjalan transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum.
Sementara itu, Dr. Bambang Suheryadi menekankan pentingnya kepastian hukum dan kejelasan prosedur dalam mekanisme perubahan pidana. Ia menyampaikan bahwa RPP ini harus mampu meminimalkan perbedaan tafsir antar-instansi serta memastikan bahwa setiap tahapan proses dilaksanakan secara konsisten dan terstandar.
Dr. Elfina Sahetapy dalam paparannya mengangkat perspektif pemasyarakatan dan kriminologis, termasuk tantangan pembinaan narapidana dengan pidana seumur hidup dan pidana mati. Ia menyoroti pentingnya asesmen risiko, evaluasi perilaku, serta kesiapan lembaga pemasyarakatan dalam mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan perubahan pidana.
Pada sesi diskusi, peserta baik yang hadir secara langsung maupun daring aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan. Diskusi berlangsung dinamis dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek teknis dan implementatif dari RPP Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting bagi jajaran Kemenkum di daerah sebagai bekal pemahaman yang utuh terhadap kebijakan hukum pidana nasional.
“Sosialisasi ini memberikan pemahaman yang komprehensif bagi jajaran di daerah terkait arah kebijakan pemidanaan dalam KUHP Nasional. Kami memandang RPP ini sebagai instrumen penting untuk memastikan pelaksanaan perubahan pidana berjalan tertib, terukur, dan memiliki kepastian prosedural. Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung siap mendukung implementasi kebijakan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Johan Manurung.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah ini merupakan langkah strategis dalam memastikan pemahaman yang seragam terhadap kebijakan pemidanaan dalam KUHP Nasional.
“RPP Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati memberikan kerangka prosedural yang jelas bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. Melalui sosialisasi ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai tahapan, syarat, serta mekanisme perubahan pidana yang harus dilaksanakan secara objektif, terukur, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum,” ujar Rahmat Feri Pontoh.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pembentuk kebijakan, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pelaksanaan KUHP Nasional secara konsisten dan berkelanjutan, khususnya terkait pengaturan perubahan pidana penjara seumur hidup dan pidana mati.
KANWIL KEMENKUM BABEL

