
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Webinar Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban yang diselenggarakan secara hybrid pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman serta penyerapan substansi kebijakan dalam rangka penyempurnaan regulasi nasional di bidang pelindungan saksi dan korban.
Webinar tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra sebagai keynote speaker, didampingi Wakil Ketua LPSK, Antonius PS. Wibowo, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, M. Fatahillah Akbar dan Sri Wiyanti. Kegiatan ini diikuti oleh aparat penegak hukum, pegawai Kementerian Hukum Republik Indonesia, serta perwakilan perguruan tinggi dari seluruh Indonesia.
Dari Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum N.A. Triandini Oscar, Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum Muhamad Bang Bang, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, serta jajaran pejabat manajerial, nonmanajerial, CPNS, dan peserta magang.
Dalam sambutannya, Dirjen Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru menuntut penguatan regulasi turunan, termasuk di bidang pelindungan saksi dan korban. Penyusunan RUU Pelindungan Saksi dan Korban dipandang strategis untuk memperluas cakupan pelindungan, mempertegas pemenuhan hak-hak saksi dan korban, serta memastikan kepastian hukum melalui sinergi lintas pemangku kepentingan.
Materi yang disampaikan para narasumber menitikberatkan pada urgensi pembaruan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban, dengan fokus pada perluasan subjek pelindungan, penguatan pemulihan korban, pengaturan restitusi dan kompensasi, pelindungan bagi saksi pelaku, serta harmonisasi dengan ketentuan KUHP dan KUHAP. Selain itu, dibahas pula pentingnya kejelasan pembagian kewenangan antara LPSK, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
Pada sesi diskusi, peserta secara aktif menyampaikan pandangan dan masukan terkait mekanisme pelindungan saksi dan korban, penguatan peran LPSK, serta kebutuhan koordinasi antarinstansi. Diskusi berlangsung dinamis dan konstruktif, mencerminkan tingginya perhatian publik dan pemangku kepentingan terhadap penyempurnaan regulasi ini.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai sarana peningkatan kapasitas dan pemahaman aparatur di daerah terhadap arah kebijakan nasional. “Webinar ini memberikan perspektif yang komprehensif terkait substansi RUU Pelindungan Saksi dan Korban. Bagi kami di daerah, pemahaman yang utuh sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Johan Manurung.
Ia juga menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung untuk terus berperan aktif dalam mendukung proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas. “Kanwil Kemenkum Babel siap menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi, baik melalui partisipasi aktif dalam forum-forum pembahasan maupun melalui penguatan koordinasi dengan para pemangku kepentingan di daerah,” tambahnya.
Melalui keikutsertaan dalam webinar ini, diharapkan seluruh jajaran Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai arah pembaruan regulasi pelindungan saksi dan korban, sekaligus memperkuat peran daerah dalam mendukung terwujudnya sistem hukum yang adil, efektif, dan berorientasi pada kepastian hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL

