Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar Sosialisasi KUHP Baru

WhatsApp Image 2025 11 20 at 16.26.29

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Webinar Sosialisasi KUHP Baru yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (20/11/25). Kegiatan ini mengangkat tema “Implementasi KUHP Nasional: Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.”

Webinar menghadirkan sejumlah narasumber dan pejabat dari berbagai instansi, antara lain Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik, Penyuluh Hukum Utama Mabes Polri Brigjen Pol Dr. Farman, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso. Kegiatan dipandu oleh moderator Siska Sukmawati.

Dari Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, hadir Kepala Kantor Wilayah Johan Manurung, Kepala Divisi PЗH Rahmat Feri Pontoh, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan dibuka dengan penyampaian kebijakan umum oleh Wakil Menteri Hukum yang menegaskan bahwa pembaruan KUHP merupakan bagian dari modernisasi sistem hukum pidana Indonesia dan akan berlaku penuh pada tahun 2026. Dalam paparannya, Prof. Edward menekankan pentingnya penguatan pemahaman aparatur terkait asas legalitas modern, pengakuan living law, serta peran nilai restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Pada sesi materi, narasumber memaparkan struktur KUHP Baru yang mencakup Buku Kesatu tentang aturan umum dan Buku Kedua tentang tindak pidana. Dibahas pula sejumlah kebaruan, antara lain pertanggungjawaban pidana korporasi, penambahan jenis tindak pidana, perubahan sistematika pasal, serta penegasan nilai perlindungan terhadap masyarakat dan korban.

Brigjen Pol Dr. Farman dan Prof. Topo Santoso turut memberikan penjelasan mengenai konsep pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP, yang menempatkan pemidanaan sebagai sarana perlindungan masyarakat, pembinaan pelaku, penyelesaian konflik, dan pemulihan keseimbangan. Narasumber juga menjelaskan jenis-jenis pidana, tindakan terhadap pelaku termasuk anak dan korporasi, serta pedoman penjatuhan pidana yang mengutamakan proporsionalitas.

Diskusi berlangsung interaktif, di mana peserta mengajukan pertanyaan terkait mekanisme transisi dari KUHP lama ke KUHP Baru, penerapan ketentuan pidana pada perkara anak, penggunaan tindakan sebagai alternatif pidana, hingga pengaturan mengenai tindak pidana khusus seperti kesusilaan, penodaan agama, dan tindak pidana berbasis teknologi informasi.

Melalui webinar ini, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kerangka, substansi pembaruan, dan arah kebijakan KUHP Nasional. Kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kesiapan aparatur dalam menerapkan ketentuan KUHP secara tepat dan konsisten menuju implementasi penuh pada tahun 2026.

KANWIL KEMENKUM BABEL

WhatsApp Image 2025 11 20 at 16.26.18WhatsApp Image 2025 11 20 at 16.26.29 1WhatsApp Image 2025 11 20 at 16.26.30

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI