Pangkalpinang - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh pimpin rapat harmonisasi terhadap dua Ranperkada Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (06/02/25).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperbup tentang Penetapan Tarif Pelayanan Air Minum; dan
2. Ranperbup tentang Perubahan Perbup Nomor 73 Tahun 2021 tentang Pembentukan UPTD pada Dinas Kesehatan;
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh mengungkapkan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi dari Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah.
“Bahwa rapat ini dilaksanakan dalam rangka harmonisasi terhadap Ranperbup tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Perubahan Perbup tentang Pembentukan UPTD pada Dinas Kesehatan” ungkap Feri.
Terkait penetapan tarif air minum di Kabupaten Bangka Tengah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.
“bahwa terkait penetapan tarif air minum harus dilakukan secara cermat dan hati-hati karena berdampak secara langsung kepada masyarakat, sedangkan terkait pembentukan dan perubahan UPTD di lingkungan pemerintah daerah harus sesuai dengan Perda terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah” ujar Feri.
Maksud dan tujuan dari harmonisasi pada dasarnya untuk mencapai kesepakatan dan kebulatan konsepsi Ranperda/Ranperkada antara Kantor Wilayah dengan Pemrakarsa.
“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya”, ujar Feri.
Feri juga menyatakan bahwa Kantor Wilayah siap untuk berkolaborasi dan kerja sama dalam menjaga produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya harapkan, kita semua mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan terutama terkait pembentukan produk hukum daerah, dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, dan pengundangan agar melibatkan Kantor Wilayah dalam setiap tahapan dan prosesnya”, pungkas Feri.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Wahyu Nurrakhman dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperkada.
“kami sampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung atas respon cepat dalam menindaklanjuti permohonan harmonisasi, terkait tarif pelayanan air minum perlu dilakukan perhitungan secara hati-hati dengan memperhatikan kenaikan inflasi di Bangka Tengah” ujar Irwan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail, Yanto Majid, Irkham), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Elisanti, Beni Saputra, Septi Lestari, Siti Latifah, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wahyu Nurrakhman, Kepala Dinas Kesehatan Zaitun, Kepala BPKAD Cherlini, Direktur Perumda Ahmad Bardianysah, Kepala Bagian Hukum Eka Budianta, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Mia Kusumah, perwakilan Bagian Ekonomi dan Pembangunan.
Humas Kanwil Kemenkum Babel