Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung gelar rapat harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bangka Tengah, bertempat di Balai Pengayoman, Jum'at, (31/1/24).
Bertindak sebagai pemimpin rapat harmonisasi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Dr. Rahmat Feri Pontoh.
Rapat tersebut dilakukan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperbup tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Alih Daya; dan
2. Ranperbup tentang Staf Khusus Bupati;
Dalam sambutannya, Feri Pontoh menyampaikan bahwa salah satu tugas dari Kantor Wilayah adalah menjaga regulasi di wilayah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum selain memiliki tugas dan fungsi dalam Pengharmonisasian Kantor Wilayah juga memiliki tugas dan fungsi dalam memfasilitasi Naskah Akademik Raperda serta diikutsertakan dalam kajian penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Keikutsertaan tersebut sebagai bentuk peran Kantor Wilayah dalam menjaga regulasi di daerah agar berkualitas dan memenuhi prosedur formil.
Pengharmonisasian menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya," lanjutnya.
Feri mengajak Pemerintah Daerah agar terus memiliki komitmen untuk menjaga produk hukum daerah sehingga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya harapkan bahwa dalam rapat harmonisasi idealnya dihadiri oleh para pimpinan tinggi dari Pemda sebagai bentuk komitmen dari para pemerintah daerah, mengingat rapat ini sangat penting untuk pengambilan keputusan/kebijakan serta merupakan salah satu indikator penilaian IRH (Indeks Reformasi Hukum)” tambah Feri.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada, salah satunya waktu pelaksanaan harmonisasi dipangkas menjadi 5 (lima) hari kerja.
Kepala Bagian Hukum Setda Bangka Tengah, Eka Budianta dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada.
“Apresiasi penuh pada Kanwil Kemenkum Babel yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian produk hukum daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan Pemda Bangka Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ungkap Eka.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada. “Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, tegas Kakanwil Harun.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kanwil Kemenkum Babel adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail, Irkham), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari), dan JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri). Sementara turut hadir dari Kabupaten Bangka Tengah yaitu Sekretaris BKSDMD, Dhani Effendi, Kabag Hukum, Eka Budianta, Plt. Kabag Organisasi, Syaiful Arief Susanto dan perwakilan Inspektorat Daerah.
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel