Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Ranperbup (Rancangan Peraturan Bupati) Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (23/01/2025).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap:
1. Ranperbup tenang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame;
2. Ranperbup tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB; dan
3. Ranperbup tentang Perubahan Perbup tentang Alokasi Dana Desa.
Dalam sambutannya, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa salah satu prioritas Kementerian Hukum yaitu mewujudkan regulasi yang berkualitas.
“Bahwa Pemerintah Daerah dalam melakukan pembentukan regulasi di daerah, tidak boleh hanya berfokus pada kuantitas, tetapi lebih dari itu harus memperhatikan kualitas, diharapkan produk hukum yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rahmat.
Salah satu bentuk tugas dan fungsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diemban oleh Kantor Wilayah adalah pelaksanaan pengharmonisasian.
“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya," ujar Feri.
Feri menambahkan bahwa Kantor Wilayah memiliki komitmen dalam menjaga produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya harapkan bahwa dalam rapat harmonisasi dihadiri oleh para pimpinan tinggi di daerah sebagai bentuk komitmen dari para pemerintah daerah, mengingat rapat ini sangat penting untuk pengambilan keputusan/kebijakan dalam pembahasan pasal demi pasal,” tambah Feri.
Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada, salah satunya waktu pelaksanaan harmonisasi dipangkas menjadi 5 (lima) kerja.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Wahyu Nurrakhman dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperbup, kami harapkan regulasi ini dapat menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah,” ujar Wahyu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada.
“Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kakanwil.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H (Rahmat Feri Pontoh), JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail, Yanto Majid, Irkham), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri) dan JFT Analis Hukum Pertama (Defta Fahrun Setiady).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah yaitu Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Wahyu Nurrakhman), Kepala Dinas Kominfo (Feri Akbar), Kepala BPPRD (Aisyah Sysilia), Sekretaris BPKAD (Redha Tama), Inspektur Pembantu (Sahrial), Kabag Hukum (Eka Budianta), dan Kabid Pemerintahan Desa (Novika Edy Zain).
Humas Kanwil Kemenkum Babel