
Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi terhadap 5 (lima) Ranperbup yang berasal dari Kabupaten Belitung Timur yang dilaksanakan secara daring Zoom Meeting, Selasa (16/07/25).
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperbup tentang:
- Pengumpulan Uang atau Barang;
- Pengembangan Nilai Dasar Aparatur Sipil Negara;
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Daerah;
- Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi;
- Analisis Standar Belanja Tahun 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh memimpin langsung jalannya rapat harmonisasi terhadap lima Ranperbup Kabupaten Belitung Timur. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam proses penyelarasan secara substansi dan teknis, guna memastikan setiap produk hukum daerah tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi dan tetap selaras dalam sistem hukum nasional.
Menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung Timur atas komitmennya yang konsisten dalam melaksanakan pengharmonisasian terhadap setiap Raperda dan Raperkada yang diajukan. Dalam semangat kolaborasi, Kanwil Kemenkum Babel menyatakan kesiapan untuk terus mendampingi, tidak hanya dalam proses harmonisasi, tetapi juga dalam penyusunan nota kesepakatan terkait Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Indeks Reformasi Hukum (IRH), dan layanan bantuan hukum.
Adapun lima Ranperbup yang diharmonisasikan memiliki urgensi strategis, antara lain: Pertama, Ranperbup tentang Pengumpulan Uang atau Barang berpedoman pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. Kedua, Ranperbup tentang Pengembangan Nilai Dasar ASN yang mengacu pada Permenpan RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas ASN. Ketiga, Ranperbup tentang Perubahan atas Perbup No. 19 Tahun 2023 mengenai Struktur Organisasi Perangkat Daerah berpedoman.
KANWIL KEMENKUM BABEL


