
Pangkalpinang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi Ranperda dan Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Senin (21/07/25).
Mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Muhamad Iqbal. Rapat ini dilaksanakan dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Detail Rincian Tarif Layanan Kesehatan Kabupaten Bangka.
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan agar produk hukum yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di daerah secara efektif dan sesuai hukum.
Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bangka Rismy Wira, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam penyusunan regulasi.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun berpedoman pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Sementara Ranperkada mengenai Detail Rincian Tarif Layanan Kesehatan merupakan amanat dari Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nora Suma, menjelaskan bahwa penyusunan Ranperkada ini dilakukan guna mengakomodir kebutuhan terhadap tarif layanan kesehatan yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya. Dengan berkembangnya jenis, variasi, dan jumlah layanan kesehatan sebagai dampak dari pengembangan fasilitas, dibutuhkan regulasi tarif yang terintegrasi dan mencakup seluruh rumpun layanan kesehatan agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bangka Rizal Mustaktim, juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dan bimbingan dari Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi ini. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa Ranperda inisiatif DPRD tersebut telah sesuai dengan ketentuan normatif dan hierarki peraturan perundang-undangan. Menurutnya, meski pengelolaan aset daerah selama ini berjalan cukup baik, masih diperlukan penataan ulang untuk optimalisasi pengelolaan BMD di Kabupaten Bangka.
Kanwil Kemenkum Babel sampai dengan bulan Juli 2025 telah menerima permohonan pengharmonisasian sebanyak 2 (dua) Ranperda dan 12 (dua belas) Ranperkada yang berasal dari Kabupaten Bangka.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan Ranperda dan Ranperkada tersebut dapat segera ditetapkan dan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah serta penyelenggaraan layanan kesehatan yang berkeadilan dan terstandar.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Ketua Tim Kerja (M. Iqbal), JFT Perancang Madya (Ismail dan Faisal Indrawan) JFT Perancang Muda (Siti Latifah, Elisanti, Imelda Hanum), JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri), dan CPNS Perancang Pertama (Pratiwi).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka yaitu Ketua Bapemperda Kab. Bangka Rizal Mustaktim beserta jajaran, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Risma Wina beserta jajaran, Plt. Kabag Persidangan Rossy Agustina beserta jajaran, Kabid Aset BPKAD Isanto beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Sri Eli Safitri beserta jajaran, Plt. Kepala Bidang Dinas Kesehatan Nora Suma Beserta jajaran.
Kanwil Kemenkum Babel



