
Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi terhadap 3 (tiga) Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Kamis (31/07/25).
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap draf Ranperkada tentang:
- Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Riau Silip;
- Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan/atau Sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Pengelolaan Asrama Mahasiswa dan Mess Milik Pemerintah Bangka di luar Daerah.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Kerja, Muhamad Iqbal, yang dalam sambutanya menyampaikan apresiasinya atas sinergi berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Bangka dan Kanwil Kemenkumham Babel dalam proses pembentukan regulasi daerah. Beliau menegaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Memastikan Keselarasan Substansi dan Teknik penyusunan suatu regulasi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Adapun ketiga Ranperkada yang diharmonisasikan memiliki urgensi, antara lain: Pertama, Ranperkada tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Riau Silip, yang diketuai oleh Beni Saputra. Rancangan ini berpedoman pada Pasal 9 ayat (3) Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Harmonisasi dilakukan guna memastikan kejelasan batas dan luas wilayah desa yang memenuhi aspek teknis serta memiliki kepastian hukum, Kedua, Ranperkada tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan/atau Sanksi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dipimpin oleh Ismail selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Ranperkada ini merupakan delegasi dari Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2023, dan bertujuan mengatur tata cara pemberian keringanan hingga penundaan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui Peraturan Bupati agar pelaksanaan pemungutan pajak lebih adil dan terarah, Ketiga, Ranperkada tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa dan Mess Milik Pemerintah Bangka di luar Daerah, di bawah koordinasi Faisal Indrawan. Rancangan ini mengacu pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan aset daerah secara terencana, terpadu, dan tersistem agar dapat digunakan secara optimal, berdaya guna, dan berhasil guna.
Kepala BPPKAD, Hariyadi, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Bangka Belitung. Ia berharap harmonisasi ini dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tertib, taat asas, dan efektif.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam terhadap substansi ketiga Ranperkada. Diskusi dilakukan secara aktif oleh para Stakeholder guna menyelaraskan isi rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta teknik penyusunan peraturan yang baik, sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan seluruh regulasi yang akan diterbitkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan berkontribusi positif terhadap pembangunan hukum dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bangka.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Irkham, Yanto Majid, Ismail Faisal Indrawan) JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah, Septi Lestari, Elisanti), JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani dan Heri Sandri), dan CPNS Perancang Pertama (Pratiwi).
Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bangka yaitu Kepala BPPKAD beserta jajaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa beserta jajaran, Kepala Bagian Perencanaan Keuangan Setda beserta jajaran, Plt. Kepala Bidang Umum dan Rumah Tangga Beserta Jajaran, Bagian Hukum Setda beserta jajaran
KANWIL KEMENKUM BABEL



