Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (15/5/2025)
Adapun 4 (empat) Ranperkada yang diharmonisasi yaitu Program Kampung Iklim, Biaya Pemberian Stimulus PBB P-2, Tata Cara Pemberian Bantuan Sektor Pertanian dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Kerja, Muhamad Iqbal, yang menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi harmonisasi dilaksanakan dengan agenda pembahasan pasal per pasal. Peraturan kepala daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
"Pengharmonisasian terhadap Ranperkada dilakukan baik dari aspek konsepsi dan juga dari aspek teknik penyusunan sehingga peraturan yang dibentuk sudah sesuai dengan asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar Iqbal.
Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Irwan menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan salah satu tahapan penting sebagai upaya controlling terhadap peraturan daerah Kabupaten Bangka Tengah.
Dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Ranperkada. “Melalui harmonisasi diharapkan produk hukum yang disusun selaras dan harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya, sehingga memberikan keyakinan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakannya," tegasnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Babel, Rahmat Feri Pontoh mengatakan jika jajarannya akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam proses penyelarasan substansi dan teknik penyusunan produk hukum daerah baik Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah agar sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dalam pembahasan dari Kantor Wilayah yakni Sekretaris Tim Kerja Ketua Tim Kerja (Iqbal), Sekretaris Tim Kerja (Siti Latifah), JFT Perancang PUU Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra), JF Perancang PUU Pertama (Imelda Hanum, Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah dihadiri Asisten I Pemerintahan dan Kesra, (Irwan), Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, (Dian Akbarini), Kepala Bidang Pendataan, (Atika Suri),Kepala Bidang Pendataan dan Pengolahan Data Pajak (Dian Novita), Kepala Subbidang Penagihan BPPRD (Ali Hanapiah), dan JFU Penyuluh Hukum (Fatih Suwanda) dan Perwakilan Bagian Hukum.
KANWIL KEMENKUM BABEL