
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan harmonisasi tindak lanjut atas Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Bangka pada Senin (19/1/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dan menjadi bagian dari upaya memastikan kualitas regulasi daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Babel. Dari unsur pemerintah daerah, hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang terdiri dari pejabat struktural dan teknis terkait.
Kegiatan harmonisasi ini difokuskan pada tindak lanjut Ranperkada Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2019 tentang Besaran Penghasilan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Bangka. Pembahasan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan bahwa materi muatan serta teknik penyusunan peraturan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka atas sinergi yang selama ini terjalin dengan baik dalam proses pembentukan peraturan daerah. Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam menciptakan regulasi yang berkualitas, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Kakanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung menyampaikan bahwa harmonisasi regulasi bukan sekadar pemenuhan prosedur administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan serta masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menekankan pentingnya peran harmonisasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, Kementerian Hukum bersama pemerintah daerah memiliki tanggung jawab bersama dalam penataan regulasi melalui upaya deregulasi dan reregulasi agar regulasi yang dihasilkan lebih sederhana, jelas, dan implementatif.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Ismir Rachmadinianto, turut menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel. Ia berharap melalui rapat harmonisasi ini, Ranperkada yang dibahas dapat segera disempurnakan dan ditetapkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara teknis, mekanisme harmonisasi dilakukan dengan menelaah aspek substantif materi muatan serta aspek teknik penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ranperkada yang dibahas juga dipastikan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
Kegiatan ditutup dengan diskusi dan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Ranperkada guna memastikan kesesuaian redaksional, sistematika, serta konsistensi norma. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, tertib, dan selaras dengan sistem hukum nasional.
KANWIL KEMENKUM BABEL


