Bangka - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melakukan kegiatan Koordinasi Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Daerah ke DPRD Kabupaten Bangka , Selasa (29/04/25).
Koordinasi tersebut dalam rangka penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kab Bangka tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Muhamad Iqbal, selaku Ketua Tim Kerja Pembentukan Peraturan Perundang-undangan/JFT Perancang Madya menyampaikan progres penyusunan Naskah Akademik dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyusunan Raperkada tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini secara normatif mengacu pada Peraturan Pemerintah Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
Kepala Bagian Perundang-undangan Setwan DPRD Kabupaten Bangka, Rossy Agustina, menyampaikan setelah dilaksanakan penyusunan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kep. Bangka Belitung, tahap selanjutnya adalah uji konsep yang akan dilakukan bersama dengan tim penyusun. Uji konsep ini merupakan proses peninjauan atau evaluasi terhadap materi atau substansi konsep peraturan daerah sebelum disahkan atau ditetapkan.”Bapemperda DPRD Kabupaten Bangka akan melaksanakan uji konsep Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama dengan Tim Penyusun yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025”, tegas Rossy.
Harapannya penyusunan Raperda Inisiatif DPRD ini memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik daerah serta mendukung program percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Bangka.
KANWIL KEMENKUM BABEL