Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bangka Belitung melaksanakan Pembinaan kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan di Kantor Wilayah, Kamis (24/07/25).
Kegiatan ini diikuti oleh 27 peserta dari Perancang Kanwil Kemenkum Bangka Belitung, Biro Hukum Setda Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi, Bagian Hukum Setda Kota/Kabupaten dan DPRD Kota/Kabupaten se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Rahmat Feri Pontoh, dalam laporan kegiatan menyampaikan bahwa salah satu aspek penting dalam pembangunan hukum adalah memastikan keselarasan antara substansi hukum dengan kapasitas SDM pelaksana. Meskipun regulasi yang berlaku saat ini cukup kuat, implementasinya di lapangan masih menghadapi kendala, khususnya karena belum optimalnya kualitas JF Perancang Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, pembinaan secara berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat peran strategis perancang dalam pembangunan hukum di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung, Johan Manurung secara resmi membuka acara dan memberikan sambutan. Kakanwil menyampaikan pentingnya peningkatan kualitas dan kompetensi JF Perancang untuk mendukung penyusunan regulasi yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dalam sambutannya, juga disampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sebagai daerah dengan jumlah permohonan harmonisasi terbanyak di tahun ini, yaitu sebanyak 35 Ranperda dan Ranperkada.
Beliau juga menyoroti amanat Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015, yang mewajibkan pelibatan Perancang dalam seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Harapan disampaikan agar ke depan tersedia formasi JF Perancang Ahli Utama di Kanwil Bangka Belitung, guna memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi strategis di bidang perancangan hukum daerah.
Hadir sebagai narasumber Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Ratih Sri Martani yang membawakan materi tentang Pola Karir Jabatan Fungsional Perancang melalui uji kompetensi berdasarkan Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2021. Materi meliputi aspek kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural yang menjadi dasar pengembangan karir perancang.
Selanjutnya, Perancang Ahli Muda pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Lulu’atul Fadiyah menyampaikan pembaruan kebijakan terkait rencana perubahan ketiga UU Nomor 12 Tahun 2011, termasuk pengaturan mengenai kemungkinan rangkap jabatan bagi JF Perancang.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Ditjen PP bersama BPSDM sedang mengupayakan pembentukan Program Studi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui Poltekip, serta menyusun Rancangan Permen tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang, dengan dukungan hasil survey dari daerah terkait kendala teknis dan administratif, serta kebutuhan peningkatan kapasitas melalui bimtek dan diklat yang sesuai dengan Permenkumham baru.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab, yang memberikan ruang bagi peserta untuk menyampaikan pandangan, kendala di lapangan, dan masukan terkait pengembangan jabatan fungsional di daerah.
Kegiatan ditutup oleh Ketua Tim Kerja sekaligus moderator, Muhamad Iqbal yang menyampaikan terima kasih kepada narasumber atas kesediaan hadir dan berbagi pengetahuan dalam kegiatan pembinaan ini.
KANWIL KEMENKUM BABEL
