Bangka Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan dua kegiatan yaitu Pembinaan dan Pendampingan Persiapan Pemenuhan Data Dukung IRH Tahun 2025 di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah serta Pengumpulan Data (Wawancara) dalam Kajian Analisis Implementasi Kebijakan di Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Milenial Bangka Tengah Keadilan, Kamis (08/05).
Kegiatan pertama berlangsung di Desa Penyak, Kecamatan Koba, dalam rangka pengumpulan data untuk kajian atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum. Wawancara dilakukan kepada Ketua OBH Dairi, Advokat Rudi, dan Paralegal Yupi Hidayat. Fokus wawancara mencakup aspek sumber daya manusia, penganggaran, sarana dan prasarana, pelaksanaan SOP, serta proses bisnis layanan bantuan hukum.
Data yang diperoleh akan menjadi bahan utama dalam penyusunan laporan kajian implementasi kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan mutu layanan bantuan hukum di daerah.
Kegiatan kedua adalah pendampingan kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Tengah terkait pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Turut hadir dalam sesi ini Kepala Bagian Hukum Kab. Bangka Tengah, Eka Budianta, bersama jajarannya.
Eka Budianta menyampaikan apresiasinya atas pendampingan berkelanjutan dari Kanwil Kemenkumham Babel.
“Kami berterima kasih atas komitmen Kanwil dalam mendukung pembangunan hukum di daerah. Semoga sinergi ini terus ditingkatkan demi kualitas hukum yang lebih baik di Bangka Tengah,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Bangka meraih skor IRH Tahun 2024 sebesar 97,86 (kategori AA/istimewa). Namun, terdapat beberapa catatan evaluatif yang perlu ditindaklanjuti untuk meningkatkan capaian di tahun berikutnya, antara lain pada aspek pengembangan kompetensi perancang peraturan, evaluasi regulasi daerah, serta pengelolaan JDIH yang terintegrasi.
Kegiatan ditutup dengan diskusi strategis mengenai langkah-langkah perbaikan berdasarkan evaluasi IRH 2024 dan perencanaan target IRH 2025.
Tim Kanwil yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Muhamat Ariyanto, Analis Hukum Ahli Pertama Fitri KW dan Defta Fahrun Setiady, serta Penyuluh Hukum Ahli Pertama Fajar Husein.
KANWIL KEMENKUM BABEL