
Pangkalpinang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan Pengawasan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris Zen Prasetya Wirya, S.H., M.Pd., M.Kn., yang bertempat di Kabupaten Bangka, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan Kanwil Kemenkum untuk memastikan kepatuhan notaris dalam menerapkan PMPJ sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan dilakukan secara langsung oleh jajaran Bidang AHU.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo menyampaikab bahwa PMPJ Dalam pelaksanaannya, tim pengawas menegaskan kembali kewajiban notaris untuk menyampaikan laporan dugaan transaksi keuangan mencurigakan melalui aplikasi goAML.
Selain itu, notaris juga diingatkan agar secara konsisten melakukan pengisian Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD) pada saat menjalin hubungan usaha dengan pengguna jasa. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin keterbukaan informasi serta meningkatkan ketelitian notaris dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat publik.
Pengawasan PMPJ ini sekaligus menjadi upaya preventif Kanwil Kemenkum dalam mendukung pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT). Dengan kepatuhan terhadap PMPJ, diharapkan notaris dapat berperan aktif dalam menjaga integritas sistem hukum dan keuangan nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan komitmen berkelanjutan Kanwil Kemenkum dalam memastikan seluruh notaris menjalankan kewajiban profesinya secara patuh dan bertanggung jawab.
“Melalui pengawasan PMPJ, kami ingin memastikan notaris memahami dan melaksanakan kewajiban pelaporan serta penerapan CDD dan EDD secara konsisten, sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPU dan TPPT serta penguatan tata kelola administrasi hukum yang kredibel,” ujarnya.
KANWIL KEMENKUM BABEL
