Kegiatan dibuka oleh Ketua Tim Kerja, Muhamad Iqbal. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut terhadap permohonan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Belitung Nomor 600.2/1077/PUPR/2025 tanggal 11 September 2025 perihal Permohonan Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman yang diajukan secara elektronik melalui fitur Portal P3H. Hal ini tentu saja diharapkan dengan adanya Peraturan Daerah ini penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Belitung dapat terselenggara dengan baik.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan pelaksananya serta Permenkum 2 Tahun 2024 tentang Orta Kanwil Kemenkum, bahwa Kantor Wilayah memiliki tugas dan fungsi pembentukan peraturan perundang-undangan. “Dalam pertemuan ini kami ingin memastikan bahwa usulan penyusunan naskah akademik/ranperda ini sudah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2025 atau baru akan dimasukkan dalam propemperda Tahun 2026”, ujar Feri.
Kadiv P3H juga menyampaikan bahwa tahapan penyusunan regulasi ini harus sesuai dengan pembentukan peraturan perundang-undangan. Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Masali), menyampaikan bahwa Dinas PUPR sudah berkonsultasi awal dengan Kanwil Kemenkum terkait dengan rencana penyusunan naskah akademik ini. Terhadap rencana penyusunan ini belum ditetapkan dalam propemperda Tahun 2025 , untuk itu Dinas PUPR meminta fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Kep. Babel terkait dengan penyusunan naskah akademik dan raperda tentang penyerahan PSU untuk ditetapkan dalam propemperda Tahun 2026. Urgensi terkait penyusunan naskah akademik ini dilatarbelakangi oleh belum adanya serah terima aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan serta penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) yang melibatkan PUPR dan Pemerintah Daerah di Belitung sehingga perlu adanya payung hukum agar penyelenggaran terkait perumahan terlaksana dengan tertib.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Johan Manurung, dalam kesempatan terpisah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung yang telah proaktif dalam merencanakan penyusunan regulasi di bidang perumahan dan permukiman. “Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan dan fasilitasi agar penyusunan naskah akademik dan ranperda ini berjalan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Harapannya, keberadaan perda ini nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola perumahan dan permukiman di Belitung,” ujar Johan.
Kegiatan ini dihadiri oleh K Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja/JFT Madya (Muhamad Iqbal), JFT Perancang Madya (Irkham, Ismail), JFT Perancang Muda (Elisanti, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), dan JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Heri Sandri, Anita Azzahra). Hadir dari Pemerintah Kabupaten Belitung, Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Masali) beserta jajaran.
KANWIL KEMENKUM BABEL