
Pangkal Pinang, 10 September 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Sosialisasi Fitur Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah dan FGD Pedoman Tata Kelola Pembentukan Produk Hukum Daerah. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan bertempat di Balai Pengayoman Kantor Wilayah dan diikuti secara daring/virtual oleh seluruh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kantor Wilayah diamanatkan untuk melakukan pembinaan dan pengendalian tugas pembentukan produk hukum di wilayah. Hubungan antara Kantor Wilayah dan Pemerintahan Daerah bersifat koordinatif dan sinergis, Kantor Wilayah berperan dalam implementasi teknis di daerah sedangkan Pemerintah Daerah merupakan mitra dalam pelaksanaan tugas Kantor Wilayah dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk mendukung fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di bidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, Kantor Wilayah menyusun buku pedoman tata kelola pembentukan produk hukum daerah. “Harapan kami dengan adanya buku pedoman tata kelola ini menjadi panduan bagi Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah sehingga dapat mendukung pembentukan regulasi di daerah yang lebih terencana dan terarah”, ujar Feri.
JFT Perancang Madya, Irkham, selaku Narasumber menyampaikan materi terkait Fasilitasi Perencanaan Pembentukan Peraturan, Peraturan Kepala Daerah, dan Peraturan DPRD. Disampaikan bahwa urgensi disusunnya perencanaan ini untuk mewujudkan pembangunan hukum di daerah agar berjalan selaras dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah dan tugas pembantuan serta memenuhi kebutuhan masyarakat. Buku pedoman perencanaan ini dimaksudkan sebagai pedoman mekanisme pelaksanaan perencanaan agar dilakukan secara koordinatif dan didukung dengan cara atau metode yang yang terukur, terstandar, dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta mengikat semua lembaga yang berwenang membuat produk hukum daerah.
Hadir juga sebagai Narasumber, JFT Analis Hukum Pertama, Fitriyah Kusumawardhani, menyampaikan materi terkait Analisa dan Evaluasi Peraturan Daerah. Disampaikan bahwa analisis dan evaluasi perda juga merupakan satu kesatuan tahapan pasca peraturan perundang-undangan ditetapkan. Kegiatan ini tidak hanya untuk menilai sinkronisasi Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan bahwa Perda yang berlaku masih selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. Fitriyah juga menyampaikan alur proses permohonan analisis dan evaluasi perda sampai dengan output yang dihasilkan yakni berupa rekomendasi regulatif dan non regulatif.
Selanjutnya JFT Perancang Muda, Siti Latifah, menyampaikan fitur penggunaan layanan pembentukan produk hukum daerah yang terintegrasi dalam Porsibel. Untuk memudahkan layanan publik, Kantor Wilayah telah mengembangkan fitur Portal P3H yang terdiri dari Fasilitasi Layanan Propemperda/Propemperkada, Layanan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik, dan Layanan Analisa dan Evaluasi Peraturan Daerah. Dengan adanya layanan elektronik ini diharapkan layanan pembentukan produk hukum semakin efektif dan efisien.
Hadir dalam kegiatan dari Kantor Wilayah, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh, Ketua Tim Kerja (Muhamad Iqbal), JFT Perancang Madya (Yanto Majid, Ismail, Irkham, Faisal), JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Siti Latifah, Elisanti, Imelda, Septi Lestari), JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri), dan JFT Analis Hukum Pertama (Fitriyah, Defta).
Hadir juga secara daring perwakilan Biro Hukum Provinsi Kep. Babel, perwakilan Sekretariat DPRD Provinsi Babel, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat, perwakilan Bagian Hukum Kota Pangkal Pinang, perwakilan Bagian Hukum Kab Bangka Selatan, perwakilan Bagian Hukum Kab Bangka Tengah, perwakilan Bagian Hukum Kab Bangka, perwakilan Bagian Hukum Kab. Belitung, perwakilan Bagian Hukum Kab. Belitung Timur, perwakilan Sekretariat DPRD Belitung, perwakilan Sekretariat DPRD Bangka Barat, dan perwakilan Sekretariat DPRD Pangkal Pinang.
KANWIL KEMENKUM BABEL




















