Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung ikuti kegiatan Rapat penguatan peran Pemerintah Daerah sebagai pelopor Perdamaian Gerakan Nasional Perdamaian Gerakan Nasional, Kamis, 24 April 2025.
Bertempat di Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kanwil Kemenkum Babel hadir bersama Instansi Vertikal dan OPD dalam kegiatan Undangan koordinasi penguatan peran Pemerintah Daerah sebagai pelopor Perdamaian Gerakan Nasional Perdamaian Gerakan Nasional.
Dalam sambutannya, Kepala Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Umi Kalsum, menuturkan kegiatan ini bertujuan koordinasi penguatan peran Pemerintah Daerah sebagai pelopor Perdamaian Gerakan Nasional Perdamaian Gerakan Nasional Kita bersaudara Tahun 2025. Mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penanganan konflik secara nasional/ Provinsi/Kabupaten/Kota. melakukan upaya pencegahan konflik melalui sistem peringatan dini Kegiatan ini sebagai bentuk sinergisitas antara Tim Pokja ini, pungkasnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa IUP (Izin Usaha Pertambangan) berkaitan dengan kewenangan penerbitan izin tersebut, yang saat ini merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi, Sebelumnya IUP juga pernah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Masalah parkir di jalan nasional mencakup beberapa isu, seperti parkir liar yang dapat mengganggu lalu lintas dan keselamatan, serta dampak ekonomi bagi juru parkir yang kehilangan pendapatan karena larangan parkir di jalan nasional. Selain itu, ada juga isu mengenai penerapan teknologi parkir modern seperti parkir meter untuk menghindari kebocoran pendapatan parkir.
Kepala Kesbangpol Kabupaten Belitung Timur, Evi Nardi menyampaikan Konflik kepentingan antara penambang timah dan nelayan yaitu Pertambangan timah seringkali mengganggu aktivitas penangkapan ikan dan merusak ekosistem laut, menyebabkan konflik antara penambang dan nelayan, konflik antara penambang timah ilegal dengan masyarakat yaitu Aktivitas penambangan timah ilegal, yang seringkali merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, menjadi sumber konflik.
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel