Pangkal Pinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Lakukan Kegiatan Rapat Finalisasi Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Air Limbah , bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Pangkal Pinang, Rabu 23 April 2025.
Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Pangkal Pinang Nomor: 600.1.17.2/13/DPUPR-CK/IV/2025 tanggal 21 April 2025 perihal Undangan Pembahasan dan Finalisasi Raperda Bangunan Gedung dan Air Limbah. Kanwil Kemenkum Babel dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Pangkal Pinang adakan kegiatan rapat Finalisasi Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Air Limbah.
Dalam sambutannya, Sambutan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menuturkan Ranperda tentang Bangunan Gedung dan Air Limbah secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keterlibatan Perancang dimulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pengundangan, sehingga syarat formil dalam pembentukan PUU dapat terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang keikutsertaan Perancnag Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya. Kegiatan ini sebagai bentuk sinergisitas antara Kanwil dengan Pemerintah Pemerintah Kota Pangkal dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas kedepannya, pungkasnya.
Sekretaris Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang, Hikmah Zakia menyampaikan apresiasi kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kep Babel atas bantuannya. Harapan kami melalui proses ini, Ranperda yang telah disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
Raperda tentang bangunan gedung dan air limbah dilaksanakan dengan tujuan untuk mengendalikan pencemaran lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat, dan memastikan pemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan.
Adapun rapat tersebut dari hadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum , Rahmat Feri Pontoh, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,Hikmah Zakia. JFT Perancang PUU Kanwil Kemenkum, Perwakilan Bagian Hukum, Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babelp3h