Pangkalpinang - Kegiatan Rapat pembahasan ranperda inisiatif DPRD Kota Pangkal antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan Bapemperda DPRD Kota Pangkal Pinang, Jum,at 02 Mei 2025.
Menindaklanjuti surat DPRD Kota Pangkal Pinang : 005/836/DPRD/IV/2025 tanggal 21 April 2025 perihal Undangan Rapat Bapemperda DPRD Kota Pangkal Pinang. Kegiatan tersebut dalam rangka pembahasan ranperda inisiatif DPRD Kota Pangkal Pinang tentang Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah yang dilaksanakan DPRD Kota Pangkal Pinang.
Dalam sambutannya, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh Bahwa agenda rapat harmonisasi dilaksanakan terhadap Ranperda ini telah dilaksanakan pada tahun 2023. Kegiatan harmonisasi merupakan amanah Pasal 58 UU/13 Thn 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU/12 Thn 2011 tentang Pembentukan PUU. Harmonisasi sebagai bentuk sinergisitas antara Kanwil dengan Pemerintah Pemerintah Kota Pangkal Pinang dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas. Keterlibatan Perancang dimulai dari tahapan perencanaan sampai dengan pengundangan, sehingga syarat formil dalam pembentukan PUU dapat terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU/12 Thn 2011 dan PP 59 Thn 2015;
Ketua Bapemperda, H Arnadi mengungkapkan Apresiasi kepada Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung atas kehadiran dan kerjasama dalam rapat pembahasan inisiatif DPRD Kota Pangkal Pinang dan Harapan kami melalui proses ini, Ranpeda Kota Pangkal Pinang inisiatif DPRD Kota Pangkal Pinang yang telah disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal menyatakan ranperda ini diharapkan Menjaga keberadaan dan kelestarian bahasa dan sastra daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa, Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga bahasa dan sastra daerah dan Memperkuat identitas budaya daerah dan nasional.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, Ketua Bapemperda, H. Arnadi, Wakil Ketua Bapemperda, Sukardi, Sekretaris Bukan Anggota, Akhmad Elvian, Kepala DPMPTSP, Supriyadi, Kepala Bidang Riset dan Inovasi, Nurwesya, Ketua Tim Kerja Harmonisasi PUU, Muhamad Iqbal, JFT Perancang PUU Bagian Hukum, JFT Perancang PUU Kanwil Kemenkum, Perwakilan Bagian Hukum dan Perwakilan Diskominfo.
Divisi P3H Kanwil Kemenkum Babel