Koba - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kep. Bangka Belitung melaksanakan kegiatan koordinasi ke Sekretariat DPRD Kab. Bangka Tengah, Rabu (30/04/2025)
Koordinasi tersebut dalam rangka fasilitasi penyusunan dan pengharmonisasian terhadap produk hukum daerah yang berasal dari DPRD Kab. Bangka Tengah.
Tim dari Kantor Wilayah yang terdiri dari Perancang Madya Yanto Majid, Perancang Muda Imelda Hanum, Perancang Pertama Imam Rokhyani, dan Pranata Keuangan APBN Mahir Hendra diterima secara langsung oleh Kasubbag Umum dan Protokol Syukri.
Dalam kesempatan tersebut, Yanto Majid menjelaskan bahwa Kantor Wilayah memiliki tugas dan fungsi memberikan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah mulai dari Naskah Akademik, Ranperda, serta pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada yang berasal dari Pemerintah Daerah.
Hal tersebut merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Bahwa pengharmonisasian yang berasal dari DPRD merupakan salah satu sub variabel penilaian Indeks Reformasi Hukum, oleh karenanya diharapkan ada produk hukum inisiatif DPRD yang diajukan untuk dilakukan pengharmonisasian ke Kantor Wilayah Kemenkum Kep. Bangka Belitung.
Yanto Majid kemudian menyampaikan bahwa Kantor Wilayah siap untuk bersinergi dan bekerja sama bersama DPRD Kab. Bangka Tengah dalam penyusunan produk hukum yang berkualitas serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasubbag Umum dan Protokol Syukri menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah atas koordinasi fasilitasi tersebut.
Kemudian dijelaskan bahwa berdasarkan SK Propemperda Tahun 2025, terdapat 3 (tiga) Ranperda inisiatif DPRD.
Diharapkan melalui koordinasi tersebut, terbangun sinergi dan kerja sama antara Kantor Wilayah dan DPRD Kab. Bangka Tengah dalam penyusunan produk hukum Daerah.
KANWIL KEMENKUM BABEL